<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejati Riau Tetapkan Eks Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13 M
Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:40:48 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Tetapkan Eks Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13 M
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi berinisial M sebagai tersangka, Kamis (22/7/2021), dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) setempat pada 2017 telah merugikan negara mencapai Rp 10,4 miliar dari total kegiatan Rp 13,3 miliar.

    "Tersangka M diduga ikut menikmati dan mengorupsi Rp 5,8 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing pada 2017," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto melalui pernyataannya.

    Penetapan ini, setelah ada pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya, di mana majelis hakim telah memvonis sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman yang berbeda.

    "Pada fakta persidangan, Mursini diduga kuat terlibat dalam kasus itu," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto seperti dikutip Antara.

    Keterlibatan itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Tim penyidik Kejati Riau, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap M secara beruntun dari pengembangan kasus terpidana Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Heri Herlina dan Yuhasrizal.

    M dijerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Kejati tidak akan tebang pilih dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi," tegasnya.

    Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman menegaskan, dalam mengungkapkan sejumlah kasus praktik korupsi di Kuansing, penyidik telah dan akan bekerja keras, serta tanpa pandang bulu dalam melakukan tugasnya.

    "Karena perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara juga daerah," tegas Hadiman.

    Anggaran Tak Sesuai

    Sebagaimana diketahui, enam kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp 7,2 miliar. Juga kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar.

    Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.

    Penyidik menemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.

    Bahkan, ada dana yang disuruh M untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orang tuanya dan tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp 500 juta ke seseorang di Batam.

    Selain itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp 150 juta. Terpidana Muharlius juga menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp 150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Hal itu sesuai fakta persidangan.

    Sumber:liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com