<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Viral! Vidio Oknum Hakim Terjaring Razia Karokean dengan Wanita
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:33:30 WIB
Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing (kiri) dan oknum hakim PN Rantauprapat berinisial S (kanan). (MOL/Ist)
TERKAIT:
 
  • Viral! Vidio Oknum Hakim Terjaring Razia Karokean dengan Wanita
  •  

    MEDAN | TIRASKITA.COM - Jajaran Pengadilan Tinggi (PT) Medan selaku pembina sekaligus pengawas kinerja para hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) di Sumut dilaporkan sudah menerima 'kabar miring' viralnya video oknum hakim terjaring razia di salah satu lokasi karaoke di Supermarket Berastagi Kota Rantauprapat bersama wanita lain yang bukan istrinya, Kamis (1/7/2021) lalu.

    Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing yang dikonfirmasi awak media, Senin petang (5/7/2021) mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari pihak PN Rantauprapat.

    "Nanti kalau sudah ada laporan tertulis dari mereka, Pak Ketua PT Medan akan segera membentuk tim pemeriksa. Jadi tim pemeriksa itu akan bekerja berdasarkan SK Ketua PT Medan," ucapnya

    Hakim tinggi akrab dipanggil JPL Tobing ini, menambahkan, PT Medan tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa beredarnya video dimaksud.

    "Kita tidak main-main. Kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini bisa mencoreng institusi peradilan. Kalau benar ini, kita pun malu," ucapnya..

    Apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan Kode Etik tentang Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam SK Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA-RI) dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) No: 47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.

    Tanpa Palu

    Kalau terbukti bersalah, imbuh Pantas Lumbantobing, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim. Bisa saja sanksi ringan, sedang dan berat.

    Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa dinonpalukan dalam waktu tertentu alias hakim tanpa palu.

    "Kalau hal itu benar adanya tentunya sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya. Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Para masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali," pungkasnya.

    Humas PN

    Santer pemberitaan media tentang beredarnya video oknum hakim yang bertugas di PN Rantauprapat berinisial S terkena razia aparat kepolisian setempat lagi asik karaokean di Supermarket Berastagi Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (1/7/2021). Informasi dihimpun, oknum hakim berinisial S itu ke Berastagi supermarket itu bukan bersama istri sahnya melainkan istri orang.

    Humas PN Rantauprapat Muhammad Alkodri juga membenarkan bahwa oknum tersebut adalah hakim yang bertugas di PN Rantauprapat.

    "Benar Oknum S, yang rekan-rekan ketahui bertugas di PN Rantauprapat. Sampai hari ini beliau juga masuk sebagaimana menjalankan aktivitasnya sehari-hari," kata Alkodri.

    Katanya, melalui perintah Ketua PN mereka telah melakukan investigasi atas beredarnya video tersebut, hasilnya akan diserahkan ke PT Medan.

    "Kalau S kurang lebih 1 tahun sudah bertugas di PN ini. Beliau berdomisili di perumahan hakim, memang istrinya setahu saya tidak di Rantauprapat," demikian Alkodri.

    sumber: metro online



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com