<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Viral! Vidio Oknum Hakim Terjaring Razia Karokean dengan Wanita
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:33:30 WIB
Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing (kiri) dan oknum hakim PN Rantauprapat berinisial S (kanan). (MOL/Ist)
TERKAIT:
 
  • Viral! Vidio Oknum Hakim Terjaring Razia Karokean dengan Wanita
  •  

    MEDAN | TIRASKITA.COM - Jajaran Pengadilan Tinggi (PT) Medan selaku pembina sekaligus pengawas kinerja para hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) di Sumut dilaporkan sudah menerima 'kabar miring' viralnya video oknum hakim terjaring razia di salah satu lokasi karaoke di Supermarket Berastagi Kota Rantauprapat bersama wanita lain yang bukan istrinya, Kamis (1/7/2021) lalu.

    Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing yang dikonfirmasi awak media, Senin petang (5/7/2021) mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari pihak PN Rantauprapat.

    "Nanti kalau sudah ada laporan tertulis dari mereka, Pak Ketua PT Medan akan segera membentuk tim pemeriksa. Jadi tim pemeriksa itu akan bekerja berdasarkan SK Ketua PT Medan," ucapnya

    Hakim tinggi akrab dipanggil JPL Tobing ini, menambahkan, PT Medan tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa beredarnya video dimaksud.

    "Kita tidak main-main. Kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini bisa mencoreng institusi peradilan. Kalau benar ini, kita pun malu," ucapnya..

    Apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan Kode Etik tentang Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam SK Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA-RI) dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) No: 47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.

    Tanpa Palu

    Kalau terbukti bersalah, imbuh Pantas Lumbantobing, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim. Bisa saja sanksi ringan, sedang dan berat.

    Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa dinonpalukan dalam waktu tertentu alias hakim tanpa palu.

    "Kalau hal itu benar adanya tentunya sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya. Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Para masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali," pungkasnya.

    Humas PN

    Santer pemberitaan media tentang beredarnya video oknum hakim yang bertugas di PN Rantauprapat berinisial S terkena razia aparat kepolisian setempat lagi asik karaokean di Supermarket Berastagi Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (1/7/2021). Informasi dihimpun, oknum hakim berinisial S itu ke Berastagi supermarket itu bukan bersama istri sahnya melainkan istri orang.

    Humas PN Rantauprapat Muhammad Alkodri juga membenarkan bahwa oknum tersebut adalah hakim yang bertugas di PN Rantauprapat.

    "Benar Oknum S, yang rekan-rekan ketahui bertugas di PN Rantauprapat. Sampai hari ini beliau juga masuk sebagaimana menjalankan aktivitasnya sehari-hari," kata Alkodri.

    Katanya, melalui perintah Ketua PN mereka telah melakukan investigasi atas beredarnya video tersebut, hasilnya akan diserahkan ke PT Medan.

    "Kalau S kurang lebih 1 tahun sudah bertugas di PN ini. Beliau berdomisili di perumahan hakim, memang istrinya setahu saya tidak di Rantauprapat," demikian Alkodri.

    sumber: metro online



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com