<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang
Minggu, 04 Juli 2021 - 13:45:40 WIB
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu
TERKAIT:
 
  • Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang
  •  

    TIRASKITA.COM - Rektor yang merangkap sebagai seorang komisaris perusahaan bukan hanya terjadi pada Ari Kuncoro di Universitas Indonesia (UI). Belakangan diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu juga merangkap komisaris diPT Vale Indonesia.

    Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.

    Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

    "Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, (1/7).

    Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.
    Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.

    "Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.

    Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq, berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.

    "Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.

    Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
    Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas. Namun statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.

    Berikut isi lengkap pasal dimaksud:

    Rektor dilarang merangkap jabatan pada:

    a. organ lain di lingkungan Unhas;

    b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan
    Tinggi lain;

    c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
    daerah;

    d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau

    e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

    sumber:Liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com