<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Ditahan Kejagung!
Jumat, 02 Juli 2021 - 12:43:40 WIB
Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA)
TERKAIT:
 
  • Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Ditahan Kejagung!
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 yang menjadi tersangka itu dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 lalu dipindah ke Kejagung.

    "Benar Pak [tersangka diserahkan ke Kejaksaan]. Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N [Nurhasanah] ke Kejaksaan," kata Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK kepada CNBC Indonesia, Kamis ini (1/7/2021).

    Sebelumnya Nurhasanah memang berada di Mabes Polri kemudian dipindahkan menjadi tahanan Kejaksaan.

    Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.    

    Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

    Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

    Saat itu, Tongam menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

    "Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Tongam, dalam keterangan OJK, Jumat ini (19/3/2021).

    Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    "Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan saudari Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 - 2020 sebagai Tersangka," tegas Tongam.

    Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ketentuan yang dimaksud antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

    Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Adapun kebijakan OJK dalam kaitan dengan penyidikan ini termaktub dalam POJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

    Berdasarkan laman resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah sebelumnya merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri.    

    Dia juga tengah menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).

    Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).

    Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.

    Menanggapi penetapan tersangka atas dirinya, Nurhasanah mengatakan bahwa BPA tidak mengabaikan Pasal 38 tersebut. Pihaknya justru telah memberikan respons terhadap perintah tersebut kepada OJK pada April tahun lalu.

    "Nah, kita menyampaikan karena Bumiputera ini sesuai Pasal 38 ayat 3 AD/ART ini perintah tertulis harus dilakukan dengan sidang luar biasa BPA. Kita belum bisa melaksanakan sidang luar biasa BPA, artinya kita harus mengkomunikasikan dahulu kepada pemegang polis. Kemudian juga perlu dikaji," kata Nurhasanah kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/3/2021).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan mengenai surat pada 16 April 2020 yang ditujukan untuk Rapat Umum Anggota (RUA) AJBB.

    Sesuai dengan PP 87/2009 yang diberlakukan kepada AJBB, kebijakan tersebut dinilai merugikan dan terlalu besar intervensi kepada perusahaan, mengingat AJBB adalah perusahaan swasta dan murni mutual, bukan milik pemerintah.

    "Jadi intervensinya akan semakin terhadap Bumiputera kalau dengan PP 87 [diterapkan]. Sementara kita kan butuhnya ada UU Mutual, sehingga kita mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.    

    sumber:CNBC



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com