<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!
Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro
TERKAIT:
 
  • Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro jelas melanggar aturan. Sebab, saat ia diangkat menjadi rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA), Ari sudah menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

    Tetapi, kemudian, ia berhenti dan diangkat kembali menjadi komisaris BUMN lainnya yakni Bank Rakyat Indonesia. Ia duduk sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

    Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam pasal 1 ayat 2, statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan penetapan kebijakan umum UI.

    "Iya jelas melanggar (PP nomor 68 tahun 2013)," ujar Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, 28 Juni 2021 lalu.

    Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi:

        "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."

    Bivitri pun mengaku heran karena UI selaku institusi tak mematuhi peraturan tersebut. "Apalagi PP ini tentang statuta universitas. Ibaratnya ini anggaran dasar tapi karena status UI, maka bentuk konstitusinya PP," kata dia lagi.

    Apakah ada sanksi bila UI selaku institusi telah melanggar PP tersebut?

    1. Ari Kuncoro diminta untuk memilih salah satu jabatan dan tak merangkap

    Menurut Bivitri, Ari selaku rektor sudah tak lagi memegang etika. Ia seharusnya memilih salah satu posisi dan mundur dari posisi tersebut.

    "Selain itu, UI nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut (bahwa Ari sudah menduduki jabatan sebagai rektor)," kata dia.

    Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintahnya sendiri juga tak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Bivitri juga menjelaskan bila PP dilanggar maka tidak ada sanksi.

    Tetapi, tetap saja aturan dan etika akademik itu dijalankan saja," ungkapnya.  

    2. Akademisi yang duduk di kursi pemerintahan dikhawatirkan bisa diintervensi

    Lebih lanjut, Bivitri mengatakan idealnya seorang akademisi tetap bersikap independen dan tidak ikut duduk di institusi pemerintahan. "Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah," ujarnya.

    Tetapi, tren yang terjadi saat ini pemerintah sengaja memberikan jabatan sebagai hadiah kepada orang tertentu. "Tujuannya supaya bungkam," kata dia lagi.

    3. Rangkap jabatan rektor UI jadi sorotan warganet
    Sementara, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah terjadi sejak Senin kemarin. Salah satu yang bersuara adalah juru bicara Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin. Ia mempertanyakan apakah Wakil Komisaris Utama bukan posisi yang juga dilarang untuk dirangkap oleh seorang rektor.

    Ada pula yang khawatir bila Ari tetap rangkap jabatan maka akan terjadi konflik kepentingan.

    sumber:idntimes




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com