<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jaksa Membuka Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor Hingga Rp4,7 T
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:51:05 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Jaksa Membuka Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor Hingga Rp4,7 T
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Lembaga keuangan yang didirikan pemerintah itu diduga merugi hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019. Oleh sebab itu, penyidik tengah mendalami ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

    "Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/6).

    Dia menerangkan bahwa LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.

    Dalam hal ini, sejumlah perusahaan yang diberikan fasilitas pembiayaan ialah: Group W, Group JD, Group D, Group BJU, Group A, PT SL, PT LHS, PT KHP, dan PT KKT.

    "Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi collectibility (macet) 5 per tanggal 31 Desember 2019," ucap Leonard.

    Laporan keuangan lembaga tersebut menunjukkan bahwa pembentukan CKPN pada 2019 meningkat hingga 807,74 persen dari Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) sehingga berimbas pada keuntungan.

    Menurut Leonard, kenaikan CKPN tersebut juga dilakukan untuk menangani potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah yang diduga disebabkan oleh sembilan debitur mereka.

    "Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI," jelas Leonard.

    Dalam hal ini, sejumlah debitur lembaga tersebut pun mengalami gagal bayar hingga Rp683,6 miliar dengan rincian nilai pokok Rp576 miliar dan denda Rp107,6 miliar.

    Pemeriksaan Saksi

    Leonard menerangkan dalam pengusutan perkara ini, penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (29/6). Sejauh ini belum ada tersangka yang dijerat.

    Adapun saksi pertama yang diperiksa ialah mantan Kepala Kantor wilayah LPEI Surakarta berinisial AS. Kemudian, Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, MS; Manager Operation Fedex Semarang, EW; Kepala Divisi UKM LPEI tahun 2015, FS; Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI, DAP; dan Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, YTP.

    Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," katanya.

    sumber:cnn indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com