<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Oknum Jaksa Memeras Bupati Kuansing, Ini Kata Kejati
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:17:38 WIB

TERKAIT:
 
  • Diduga Oknum Jaksa Memeras Bupati Kuansing, Ini Kata Kejati
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com  - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, tampaknya tak lama lagi akan ditentukan kelanjutannya.

    Pasalnya, tim jaksa pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Riau, sudah selesai melakukan proses klarifikasi.

    Baik terhadap pihak pelapor dalam hal ini Bupati Kuansing Andi Putra, staf dan penasehat hukumnya, serta pihak terlapor, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman dan bawahannya.

    "Proses klarifikasi (permintaan keterangan) baik terhadap pelapor maupun terlapor sudah selesai dilakukan kemarin (Rabu). Saat ini tim jaksa Pengawasan sedang menyusun kesimpulannya," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/6/2021).

    Setelah itu lanjut Raharjo, kesimpulan akan dilaporkan aparat pengawasan yang ada di Kejati Riau secara berjenjang kepada pimpinan.

    Nantinya, pimpinan Korps Adhyaksa yang akan memutuskan tindak lanjutnya.

    Apakah bisa ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus, atau tidak.

    "Nanti kita tunggu apa petunjuk pimpinan terkait hasil (kesimpulan) tersebut. Kalau sudah waktunya nanti akan diumumkan," pungkasnya.

    Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

    Sebelumnya terkait kasus pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan kejaksaan negeri juga pernah terjadi di Indragiri Hulu Riau.

    Dilansir dari Kompas.com, tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terbukti bersalah memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

    Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).

    Vonis ketiga jaksa Kejari Inhu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

    Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan dua orang anak buahnya, Ostar Alpansari mantan Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Febri mantan Kepala Sub Seksi.

    "Menyatakan terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Saut Maruli saat membacakan amar putusan.

    Hakim menilai, Hayin Suhikto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP.

    Sedangkan, Ostar Alpansari dan Febri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah tersebut.

    Kronologis Dugaan Pemerasan Terhadap Bupati Kuansing

    Sebagaimana diketahui, Andi Putra selaku Bupati terpilih dan baru dilantik beberapa waktu lalu ini, mengaku diperas oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

    Andi secara resmi membuat laporan pengaduan pada Jumat (18/6/2021) lalu ke Kejati Riau.



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com