<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Hukuman Pinangki Dipangkas, Kejagung: Negara Sudah Untung Dapat Mobil BMW X-5
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:08:15 WIB

TERKAIT:
 
  • Soal Hukuman Pinangki Dipangkas, Kejagung: Negara Sudah Untung Dapat Mobil BMW X-5
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

    Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

    Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

    Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

    Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

    "Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali.

    Mobil yang dimaksud Ali adalah mobil BMW X-5 Pinangki dimana dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa merampas mobil itu. Hakim tingkat pertama saat itu menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, dimana salah satu uang TPPU itu digunakan membeli mobil BMW X-5 senilai Rp 1,753 miliar yang dibeli secara tunai namun beberapa tahap.

    Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, di tingkat banding PT DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.

     sumber:detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com