Edy Bantah Bobby soal Utang Rp 433 M ke Pemko Medan 
  Rabu, 23 Juni 2021 - 15:37:40 WIB
 
  
  
    
      Medan | Tiraskita.com  - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, memiliki utang senilai Rp433,86 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) tahun 2020 yang belum dibayarkan ke Pemko Medan.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjawab tidak terpenuhinya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan Tahun 2020.
 
“Hingga Desember 2020 dana DBH itu belum ditransfer ke Pemko Medan. Sehingga Pemprov Sumut masih punya utang senilai Rp433,86 milar,” kata Bobby.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan tidak mengetahui pasti perihal utang DBH yang belum dibayarkan.
“Gak tahu aku itu, nanti dipelajari. Bisa Pemprov punya utang pulak,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, No.41 Medan, Selasa (22/6).
Edy pun langsung menanyakan persoalan itu ke bawahannya, “Ada dana bagi hasil untuk kabupaten yang belum terbayarkan?” tanya Gubsu Edy kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Fitriyus.
Setelah mendapat penjelasan bahwa ada pembayaran pada triwulan terakhir yang masih tertinggal dan belum dibayarkan, Edy menyebutkan, Pemprovsu akan membayarkan DBH yang belum dibayar tersebut kepada kabupaten/kota.
“Ya itu nanti ada waktu pembayarannya itu,” pungkasnya
sumber:Waspada.co.id
	
    
    
      
        |   | 
        Berita Lainnya :   | 
      
      
        | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying | 
      
      
        |   | 
      
    
	
	
Komentar Anda :