<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LANGGAR ATURAN DAN POTENSI MARK-UP 2020
Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau
Kamis, 19 Maret 2020 - 13:58:16 WIB
Foto (nt).
TERKAIT:
 
  • Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Saat ini DPRD Riau melalui APBD 2020 merencanakan pembelian 9 unit mobil dinas dengan pagu anggaran senilai Rp10,4 milyar, terdiri dari 1 unit jeep land cruiser, 3 unit jeep prado, 3 unit sedan Camry dan 2 unit Micro Buss.

    Berdasarkan kajian dan penelurusan Tarmizi dan Taufik aktivis Fitra Riau menyebutkan rencana pengandaan kendaraan dinas DPRD Riau tersebut melanggar aturan dan potensi mark-up. Untuk itu, sudah seharusnya Gubenur Riau Drs H Syamsuar MSi membatalkan anggaran tersebut.

    Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Riau 2020, sembilan unit kendaraan yang akan dibelanjakan untuk pimpinan DPRD dengan anggaran masing-masing yaitu: 1 unit Jenis Jeep Land Cruiser seharga Rp. 2,6 milyar, kemudian 3 unit Camry seharga Rp. 2,1 milyar.

    Selanjutnya 3 unit Jeep Prado seharga Rp. 1,5 milyar dan 2 unit Micro Buss seharga Rp.1,1 milyar. Nomor, jenis mobil dinas, jumlah unit, harga per unit dan total :
    1. Jeep Land Cruiser A/T CC 1 unit Rp2.600.000.000
    2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T 3 unit Rp721.930.000 jumlah Rp2.165.790.000
    3. Jeep Prado 3 unit Rp1.500.000,000 jumlah Rp4.500.000.000
    4. Micro Buss Hience Premio 2.8 M/T 2 unit Rp574.310.000 jumlah Rp1.148.620.000

    Benar, bahwa pimpinan DPRD Riau mendapatkan hak kendaraan operasional pribadi, dengan masing-masing setiap pimpinan mendapatkan satu unit. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

    Namun demikian untuk standarisasi jenis kendaraan yang dimaksud, dalam PP itu juga diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Ketentuan standarisasi kendaraan diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Ddaerah.

    Dalam ketentuan tersebut untuk standarisasi kendaraan Ketua DPRD Riau yaitu 2.700 CC dan untuk Wakil Ketua yaitu 2.500 CC. Sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 140/2015 tentang hal sama, menyatakan pada pasal  19 bahwa kendaraan untuk Ketua DPRD Riau adalah 2.700 CC dan 2.500 CC untuk Wakil Ketua DPRD Riau.

    Berdasarkan rencana pengadaan yang telah dipublikasi di Sistem Rencana Umum Pengadaan  (SiRUP), untuk pembelian mobil DPRD Riau maka kedaraan yang akan dibeli adalah jenis Jeep Land Cruiser kapasitas 4.500 CC, untuk jenis Jeep Prado kapasitas 3.000 CC dan Sedan Camry kapasitas 2.500 CC.

    Dari ketentuan ini maka dapat simpulkan rencana pengandaan mobil untuk pimpinan DPRD
    Riau melanggar ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 dan Peraturan Gubernur Riau
    Nomor 140/2015.

    Nomor, jenis mobil dinas, peruntukan CC yang akan dibeli, CC berdasarkan ketentuan :
     
    1. Jeep Land Cruiser A/T CC Ketua DPRD 4.500 CC seharusnya menurut aturan 2.700 CC
    2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T Wakil Ketua DPRD 2.500 CC aturan 2.500 CC sesuai.
    3. Jeep Prado Wakil Ketua DPRD Riau 3.000 CC,  seharusnya 2.500 CC
    4. Micro Buss hience premio 2.8 M/T UMUM 280

    Tidak hanya itu, rencana pemberian kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD Riau sebanyak dua unit (jenis Camry dan Jeep) juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017.  Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pimpinan DPRD hanya mendapatkan 1 unit kendaraan operasional pribadi. Sementara dalam DPA dianggarkan pembelian dua jenis kendaraan dengan jumlah masing -masing 3 unit yang berkemungkinan besar akan digunakan oleh Wakil Ketua DPRD.

    Tidak hanya melanggar ketentuan, rencana pengadaan mobil dinas yang telah dipublis di SiRUP tersebut juga berpotensi mark-up sejak menetapkan harga (perencanaan). Berdasarkan hasil penelurusan Fitra Riau terhadap harga-harga jenis mobil yang akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut dari semua jenis pengadaan berpotensi mark-up yang cukup besar.

    Berdasarakan penelurusan harga dari sumber-sumber yang terpercaya, diketahui bahwa harga kendaraan jenis jeep Land Cruiser dengan kapasitas 4.500 CC senilai Rp2,1 milyar, sedangkan jenis Camry kapasitas 2.500 CC dengan harga Rp663,1 juta. Sedangkan untuk jenis Mikro Buss Toyota Hience Premio 2.8 M/T dengan CC yang sama jika di kroscek harga resmi dealer persatu unit kendaraan bernilai Rp536,5 juta.

    Sementara untuk Jeep Prado yang direncanakan dengan kapasitas 3.000 CC belum diketahui bentuk dan jenis apa yang akan dibeli. Meskipun demikian Fitra Riau menilai tidak menutup kemungkinan rencana pengadaan untuk jenis ini juga berpotensi mark-up.

    Berdasarkan dua alasan tersebut, maka tidak ada alasan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi untuk tidak membatalkan rencana pengadaan tersebut dan merealokasi untuk kebutuhan belanja daerah lain yang lebih prioritas. Masih banyak agenda-agenda gubernur yang mesti harus direalisasikan dengan memaksimalkan potensi pendanaan pemerintah yang dimiliki.

    Secara konkret Fitra Riau meminta kepada Gubernur Riau untuk:
    1. Membatalkan pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Riau karena melanggar aturan dan berpotensi Mark-Up
    2. Merelokasikan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat miskin di Riau termasuk untuk pembiayaan pencegahan virus Covid 19 di Riau
    3. Gubenur Riau harus mengevaluasi belanja kinerja OPD yang tidak cakap dan mengabaikan peraturan perundangan dalam merencanakan kegiatan dan memberikan sanksi tegas  kepada yang bersangkutan.****



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com