<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Aksi Premanisme di Plasma Satu, Diproses Oleh Polsek Kuantan Mudik
Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:44:38 WIB

TERKAIT:
 
  • Aksi Premanisme di Plasma Satu, Diproses Oleh Polsek Kuantan Mudik
  •  

    KUANSING |Tiraskita.com - Penjarahan dan pengerusakan Barang-Barang rumah tangga beserta uang di rumah Siti Arni Zalukhu di plasma satu, Desa pangkalan, kecamatan pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingin, kini telah sampai ketahap penyidik Polsek Kuantan Mudik, Kamis (17/06/2021).

    Laporan penjarahan tersebut telah di tangani oleh polsek Kuantan Mudik dengan pengambilan keterangan saksi dan di dampingi oleh kuasa hukum korban dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA yang di ketuai oleh Advokat, Ondroita Tafonao SH.

    Kejadian ini bermula saat preman yang bereaksi malam-malam sekira jam 23.30 tanggal 22 Mei 2021 di lingkungan rumah di plasma satu dan di saat itu mereka melakukan pengerusakan dan penjarahan di rumah korban Siti Arni dan beberapa rumah lainya.

    TH selaku saksi membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekira tengah malam, di ketahui saksi di sebabkan oleh teriakan teriakan diduga pelaku “Bunuh Orang Nias”.

    Lanjut TH Saat itu kami kaget dan langsung bangun, karena mereka teriak teriak “Bunuh orang Nias” saat itu juga saya lari pak dan keluarga. Kami baru balik sekira jam 3 lah malam itu, jelasnya.

    Setalah ke esokan harinya ibu siti ini bilang rumah saya sudah di rusak dan barang barang kami di rusak serta uang saya Rp. 5.000.000, juga di ambil. Sambil menirukan perkataan Siti.

    Setelah di konfirmasi langsung kepada penyidik polsek kuantan Mudik menyampaikan kepada media ini, kasus ini kita akan proses, dengan melakukan pemangilan-pemangilan terhadap dugaan pelaku, dan akan kita proses ke langkah langkah sesuai proses hukum yang berlaku, terkait dengan ancama Hukuman berfariasi ada ya dua tahun dan juga 5 tahun penjara, Terangnya.

    Ondroita Tafonao SH selaku kuasa hukum Siti ini menyampaikan, “kita berterimakasih pada pihak polsek setempat dimana waktu kita mau buat laporan di polseknya, langsung personil dari polseknya turun ke TKP untuk pastikan kejadianya dan juga barang barang yg sudah di rusak oleh para pelaku dan barang yg rusak tersebut di bawa ke polsek sebagai barang bukti, lalu esok harinya klien kita ( korban ) di BAP oleh penyidik dan kita juga berharap kepada pihak kepolisian agar proses hukumnya segera di jalankan sesuai prosedur, dan harapan kita juga mereka yang di duga para pelaku di lakukan penahan”, tegasnya.

    Ohizaro Tafonao SH, salah satu dari penerima kuasa mengatakan bahwa terkait perkara ini kita mengacu pada Pasal 363 KUH Pidana Jo 406 KUH Pidana.*




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com