<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Korupsi Bea Masuk Emas Impor Senilai Rp47,1 Triliun, Libatkan Bea Cukai
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:20:19 WIB
Ilsutrasi
TERKAIT:
 
  • Dugaan Korupsi Bea Masuk Emas Impor Senilai Rp47,1 Triliun, Libatkan Bea Cukai
  •  

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan siap menindaklanjuti dugaan skandal impor emas yang melibatkan sejumlah perusahaan dan oknum Bea Cukai (BC), lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp47,1 triliun. Gila bener.

    Delapan perusahaan yang diduga terseret dalam skandal impor emas juga bakal diperiksa untuk melakukan pendalaman. “Apa yang bapak (anggota DPR) sampaikan akan kita tindaklanjuti. Syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang delapan perusahaan itu,” ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).

    Selain itu, Burhanuddin juga akan fokus untuk mengusut mafia pertambangan. Kejaksaan Agung tidak berhenti mengawasi masalah korupsi dari penerimaan negara. “Kemudian yang mafia pertambangan kita sedang memulainya, kami kan ranahnya hanya korupsi, tapi ada sisi penerimaan negara yang perlu kami selamatkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, skandal impor emas menyeret delapan perusahaan lewat Bandara Soetta senilai Rp47,1 triliun menjadi sorotan. Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, seharusnya kena 5 persen.

    Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mengungkap dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus itu. “Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah, Pak,” tambahnya.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada delapan perusahaan.

    Dijelaskan Arteria, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan.

    Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu lolos bea masuk (pajak) ketika masuk di Bandara Soetta. Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

    Atas kasus ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buru-buru membantah tudingan Anggota Komisi III DPR asal PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang menyebut adanya kerugian negara terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat menjelaskan, saat ini, impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM). Berikut perinciannya:

    1. HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%

    2. HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%

    3. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%

    4. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%

    "Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Syarif, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/6/2021).

    Menurut dia, importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Atas pemberitahuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penelitian terhadap uraian barang berdasarkan ketentuan dan kaidah-kaidah serta referensi-referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang dituangkan dalam Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System atau KUM HS, catatan bagian, catatan bab, dan explanatory notes.

    "Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai mouldingnya," kata Syarif.

    "Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi). Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima," lanjutnya.

    Atas importasi tersebut, Syarif mengungkapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, direktorat terkait, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM emas batangan tersebut.

    Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).

    Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain:

    * a) bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.

    * b) bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%. Dan kemudian akan ada penelitian ulang untuk menghitung kembali beban BM dalam 2 tahun berjalan, sesuai ketentuan Perundang-undangan.  




     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com