<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11:46 WIB
Suasana persidangan perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
TERKAIT:
 
  • Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan gugatan perkara SMAN Plus Riau, yang diajukan Yayasan Bina Sumber Insani Riau di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

    Dasar putusan yang telah memenangkan perkara aset SMAN Plus dimenangkan Pemprov Riau setelah melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 86/PDT/2021/PT.PBR Jo. Nomor: 34/Pdt/2020/PN.Bkn tertanggal 3 Juni 202, dalam perkara antara Yayasan Bina Sumber Insani Riau sebagai penggugat.

    Pemprov Riau memenangkan banding perkara SMAN Plus Riau. Sebelumnya, di tingkat pertama (PN Bangkinang) gugatan dikabulkan. Kemudian, hasil banding di PT Pekanbaru gugatan dibatalkan putusan tingkat pertama.

    Putusan Pengadilan Tinggi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, pada 3 Februari 2021 lalu yang telah memenangkan Yayasan Bina Sumber Daya Insani Riau, selaku pihak penggugat.

    "Alhamdulillah, kita menang. Dengan keputusan Tinggi Pekanbaru ini, sekaligus membatalkan hasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Bangkinang. Artinya banding kita diterima," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum, Yan Dharmadi, Selasa (15/6/21).

    Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi menambahkan, bahwa Putusan PT Pekanbaru secara resmi di terima Pemprov Riau pada hari ini 15 Juni 2021.

    "Tentu kita menghormati putusan hakim PT Pekanbaru, dengan pertimbangan hukumnya yang tepat memutus perkara ini. Untuk itu kita patut bersyukur karena Pemprov Riau dapat kembali mempertahankan aset SMAN Plus Riau. Karena tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Kita juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," Ucap Yan Dharmadi, menambahkan.

    "Tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Alhamdulillah, kami tentu sangat bersyukur dan menghormati putusan Majelis hakim PT Pekanbaru yang telah melihat secara jeli dan mempertimbangkan hukum secara tepat untuk memutus perkara ini. Kami juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," ungkap Yan Dharmadi.

    Yan Dharmadi menyebutkan, bahwa hal ini sejalan dengan atensi KPK RI untuk penyelamatan Aset Negara/Aset Daerah. "Sekali lagi kita berupaya semaksimal berupaya untuk bekerja keras mempertahankan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Riau, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan," tandasnya. (MC Riau)



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com