<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Vonis Eks Jaksa Pinangki Dari 10 Turun Jadi 4 Tahun, ICW: Ini Merusak Akal Sehat
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05:29 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (nt)
TERKAIT:
 
  • Vonis Eks Jaksa Pinangki Dari 10 Turun Jadi 4 Tahun, ICW: Ini Merusak Akal Sehat
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com  - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

    Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

    Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

    Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

    Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

    Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

    Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

    ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

    "ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.

    Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata. Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

    Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

    Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

    "Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.

    sumber:kompas.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com