<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Menkuham: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:00:48 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly
TERKAIT:
 
  • Menkuham: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial Belanda telah banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.

     "KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum," kata Yasonna dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

    Perkembangan ini, kata Yasonna, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif.

    Terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam The Limits of The Criminal Sanctions.

    Pertama, kata dia, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

    Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun.

    Padahal, menurut politisi PDI-P ini, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.

    Yasonna mengatakan, revisi KUHP (RKUHP) merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun rekodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP lama produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.

    "Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Yasonna mengatakan, pemerintah telah menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat di 11 daerah.

    Ia mengakui, ada pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah. Namun, Yasonna menganggap itu merupakan hal biasa.

    Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyayangkan sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham.

    Perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019.

     "Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

    Sejumlah pasal kontroversial masih tetap ada kendati pernah dikritik masyarakat karena dianggap akan memberangus kebebasan sipil.

    Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atas draf RKUHP versi September 2019, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi memberangus kebebasan sipil.

    Misalnya, pasal mengenai tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden. Dalam putusannya pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan ini sudah tidak relevan.

    Sebab, pasal penghinaan presiden menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran, pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum.

    Kemudian, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara.

    sumber:kompas.com





     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com