<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Menkuham: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:00:48 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly
TERKAIT:
 
  • Menkuham: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial Belanda telah banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.

     "KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum," kata Yasonna dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

    Perkembangan ini, kata Yasonna, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif.

    Terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam The Limits of The Criminal Sanctions.

    Pertama, kata dia, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

    Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan, sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas in cauda venemun.

    Padahal, menurut politisi PDI-P ini, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.

    Yasonna mengatakan, revisi KUHP (RKUHP) merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun rekodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan KUHP lama produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.

    "Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. Yasonna mengatakan, pemerintah telah menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat di 11 daerah.

    Ia mengakui, ada pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah. Namun, Yasonna menganggap itu merupakan hal biasa.

    Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyayangkan sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham.

    Perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019.

     "Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

    Sejumlah pasal kontroversial masih tetap ada kendati pernah dikritik masyarakat karena dianggap akan memberangus kebebasan sipil.

    Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atas draf RKUHP versi September 2019, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi memberangus kebebasan sipil.

    Misalnya, pasal mengenai tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden. Dalam putusannya pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan ini sudah tidak relevan.

    Sebab, pasal penghinaan presiden menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran, pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum.

    Kemudian, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara.

    sumber:kompas.com





     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com