<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan
Selasa, 15 Juni 2021 - 16:53:05 WIB
Muhammad Yusuf jadi Ketua Majelis Hakim yang peringan hukuman Jaksa Pinangki. (INDOZONE.ID)
TERKAIT:
 
  • Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan
  •  

    Tiraskita.com  - Pengurangan masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasar di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai sorotan banyak pihak.

    Sosok hakim Muhammad Yusuf merupakan Ketua Majelis bersama empat hakim lainnya memutuskan pengurangan hukuman Pinangki 'King Maker' kasus yang menjerat buronan Djoko Tjandra.

    Diskon besar-besaran pengurangan vonis itu tertuang dalam  Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021)         

    Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

    Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.  

    Lalu siapa sosok Muhammad Yusuf?    

    Hakim Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955. Saat ini dia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memiliki golongan sebagai Pembina Utama IV/e.

    Disamping pernah menangani kasus eks jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah memutuskan kasus mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Saat Wahyu Setiawan divonis bersalah 6 tahun penjara dan hak politiknya dicabut, ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Muhammad Yusuf juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

    Majelis Hakim di tingkat banding malah tidak mencabut hak politik Wahyu Setiawan. Alasannya karena menilai menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa. Disamping itu hakim juga menilai terdakwa berjasa dengan mensukseskan Pemilu 2019.
    Peringan hukuman Jaksa Pinangki

    Saat memutuskan perkara eks Jaksa Pinangki, majelis hakim juga melihat dari sisi kemanusiaan.

    Setidaknya ada lima alasan kenapa hakim memberikan diskon hukuman terhadap jaksa Pinangki.

    Pertama dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.


    "Sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," sebut kutipan putusan itu, Selasa (15/6/2021).

    Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

    Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

    Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

    Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

    sumber:INDOZONE.ID



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com