<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Membingungkan, Eks Putra Mahkota Saudi Digugat di AS tapi Jadi Tawanan Riyadh
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:44:55 WIB
Mantan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammad bin Nayef.
TERKAIT:
 
  • Membingungkan, Eks Putra Mahkota Saudi Digugat di AS tapi Jadi Tawanan Riyadh
  •  

    WASHINGTON | TIRASKITA.COM - Sebuah gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) diajukan terhadap mantan putra mahkota Arab Saudi , Mohammad bin Nayef (MBN). Gugatan ini menjadi hal yang membingungkan karena MBN tak diketahui keberadaannya dan dinyatakan sebagai tawanan Riyadh.

    Pada akhirnya, gugatan tersebut menyeret nama Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad bin Salman (MBS), sebagai penguasa de facto kerajaan yang dianggap mengetahui keberadaan Pangeran MBN.

    Pada Juni 2020, pemilik bisnis Saudi, Nader Turki Aldossari, mengajukan gugatan atas nama putranya yang menuduh bahwa Pangeran Mohammad bin Nayef dan yang lainnya telah mengingkari kontrak berusia puluhan tahun terkait dengan pembangunan kilang minyak di pulau Saint Lucia, Karibia.

    Namun kasus tersebut mengangkat persoalan bagaimana cara mengeluarkan surat panggilan kepadanya, mengingat keberadaannya tidak diketahui.

    Gugatan itu kemudian diubah dan memasukkan nama Putra Mahkota MBS. Dokumen gugatan menyatakan MBS telah menempatkan Pangeran Mohammad bin Nayef di bawah tahanan rumah dan menyita asetnya, sehingga mencegahnya memenuhi kewajiban kontraktualnya.

    Pada bulan Maret lalu, penasihat MBS menawarkan untuk memberikan alamat Pangeran Mohammad bin Nayef dengan "dasar rahasia". Penasihat itu mengatakan dalam pengajuan di pengadilan bahwa mantan putra mahkota itu menghadapi ancaman terkait terorisme karena peran sebelumnya sebagai menteri dalam negeri kerajaan.

    Ketika Aldossari mengatakan panggilan tidak dapat dilakukan terhadap Mohammad bin Nayef, pengadilan memerintahkan pengacara MBS untuk membantu memastikan lokasi tergugat.

    Tidak disebutkan dia ditahan, tetapi penasihat Aldossari bersikeras bahwa MBS "menahan mantan putra mahkota di bawah tahanan rumah".

    "Nayef secara efektif adalah seorang tawanan...Arab Saudi," kata pemilik bisnis itu dalam sebuah pengajuan gugatan, seperti dikutip dari Middle East Eye, Kamis (10/6/2021).

    Tapi bulan lalu, hakim menolak kasus pelanggaran kontrak Aldossari, meninggalkan pertanyaan tentang status dan keberadaan mantan putra mahkota Saudi yang belum terselesaikan.

    Mohammad bin Nayef digulingkan oleh MBS, sepupunya yang lebih muda, dalam kudeta istana pada Juni 2017. Pada saat itu, diyakini bahwa Mohammad bin Nayef, yang menderita masalah kesehatan, ditahan di bawah tahanan rumah setelah dia dicopot dari semua jabatan di pemerintahan.

    Sebelum penggulingannya pada tahun 2017, Mohamamd bin Nayef, 60, dipandang sebagai saingan paling signifikan atas takhta Arab Saudi. Dia mengendalikan pasukan keamanan negara itu, mengembangkan hubungan dekat dengan badan-badan intelijen Barat, dan tetap populer di kalangan konservatif yang dikesampingkan oleh Putra Mahkota MBS.

    Sejak menggulingkan Mohammad bin Nayef, MBS memiliki kekuatan terpusat dan menargetkan setiap dan semua musuh yang dianggap dan lawan potensial.

    Putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud itu telah menangkap beberapa anggota keluarga kerajaan, termasuk Pangeran Faisal bin Abdullah al-Saud, putra almarhum Raja Abdullah.

    Pihak berwenang Arab Saudi belum berkomentar secara terbuka tentang kasus Pangeran Mohammad bin Nayef.

    Pengacara Aldossari mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia berencana untuk mengajukan banding atas kasus tersebut dan melawan larangan perjalanan kliennya sendiri, yang dia khawatirkan "dapat meningkat menjadi penahanan".

    Dalam sebuah laporan Desember lalu, panel pencari fakta parlemen Inggris mengatakan Mohammad bin Nayef tidak dapat menentang penahanannya di hadapan hakim yang independen dan tidak memihak serta tidak memiliki akses ke pengacara untuk membahas situasinya.

    Pada bulan Maret, pemerintah AS juga menyuarakan keprihatinan atas hilangnya mantan putra mahkota Saudi tersebut dan bangsawan senior lainnya di kerajaan.

    Namun, hanya beberapa hari sebelum gugatan Aldossari dibatalkan, beberapa pengacara dari lobi Washington dan firma hukum Squire Patton Boggs mendaftar untuk mewakili Mohammad bin Nayef dalam kasus tersebut, sementara juga bekerja untuk MBS dalam gugatan AS lainnya.

    Squire Patton Boggs juga mewakili MBS dalam gugatan terpisah AS yang diajukan oleh mantan kepala mata-mata Saudi, Saad al-Jabri, yang merupakan penasihat lama Mohammad bin Nayef.

    Sejak 2016, Squire Patton Boggs telah mewakili Pusat Studi dan Urusan Media Saudi (CSMARC), menerima total sekitar USD2,7 juta untuk pekerjaan itu.

    Sebuah laporan intelijen AS baru-baru ini mengatakan para pejabat yang terkait dengan CSMARC terlibat dalam pembunuhan tahun 2018 terhadap jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi di Turki.

    Seorang sumber yang berbasis di AS yang dekat dengan Jabri mengatakan kepada AFP; "Tidak dapat dipahami melihat pengacara muncul atas nama [Mohammad] bin Nayef dalam satu gugatan sementara mewakili rekan Pangeran Mohammad [bin Salman] dalam gugatan lain".

    Jabri sendiri mengajukan gugatan di AS tahun lalu terhadap MBS, menuduh Putra Mahkota Saudi tersebut mengirim "Pasukan Harimau" Kerajaan untuk membunuhnya di Kanada tiga tahun lalu.

    sumber:sindonews.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com