<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim Vonis 2 Tahun Bui Eks Pejabat Kemkes Kasus Pengadaan Alkes
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:34:56 WIB
Ilsutrasi
TERKAIT:
 
  • Hakim Vonis 2 Tahun Bui Eks Pejabat Kemkes Kasus Pengadaan Alkes
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun bui kepada mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes RI, Bambang Giatno, dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi.

    Majelis hakim menilai Bambang dan Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

    "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan; Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Hakim, Muslim saat membacakan putusan, Kamis (10/6).

    Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bambang sebelumnya dituntut 2,5 tahun kurungan, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.

    Sedangkan, Minarsi, pihak swasta selaku menyuap Bambang dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak membantu program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

    Dalam putusannya, hakim meyakini tindakan Bambang telah merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah itu didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010.

    "Menimbang berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," kata Hakim saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

    Kasus yang menyeret Bambang selaku Kepala BPPSDM Kemenkes terjadi pada 2008 silam.

    Kala itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

    Permintaan Siti Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain. Bambang lalu meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah. Anggaran itu lantas dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPPSDM.

    Pada 2009, Bambang kemudian bertemu dengan M Nazaruddin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Kemudian pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya.

    Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan. Hingga kemudian, dugaan tindakan korupsi terjadi dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan.

    sumber:cnn indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com