<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ketum Partai Beringin Karya Muchdi PR Dipecat
Selasa, 08 Juni 2021 - 12:14:35 WIB
dok
TERKAIT:
 
  • Ketum Partai Beringin Karya Muchdi PR Dipecat
  •  

    Tiraskita.com - Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal (tengah) bersama dua orang anggota partai berpose usai membacakan hasil sidang musyawarah mahakamah partai, Senin, 7 Juni/Repro.

    Pucuk kepemimpinan Partai Berkarya dirombak oleh Majelis Mahkamah partai dalam sidang musyawarah mahakamah partai yang dibacakan pada Senin (7/6).

    Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal membacakan poin-poin keputusan tersebut, yang salah satunya adalah memberhentikan Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr dari jabatanya sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

    Dalam poin pertimbangan sidang musyawarah mahakamah partai, Syamsul menyatakan bahwa Muchdi Pr telah terbukti menyalahgunakan kewewenangannya membentuk struktur kepengurusan dan memecat sejumlah anggota partai.

    "Menyatakan saudara Muchdi sebagai ketua umum melakukan pelanggaran terhadap UU 2/2011 tentang partai politik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya dan Keputusan Mahkamah Partai nomor 003,"ujar Syamsul dikutip melalui video sidang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

    "Saudara Muchdi telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua Umum Partai Berkarya," sambungnya membacakan.

    Karena itu, Syamsul dalam poin keempat putusan sidang musyawarah mahakamah partai menyebutkan bahwa Muchdi Pr diputusakan untuk tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Berkarya, dan juga mencabut haknya sebagai anggota.

    "Keempat, menghentikan secara tetap saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dan keanggotaan Partai Berkarya," baca Syamsul.

    Kemudian, Syamsul juga menyatakan bahwa Mahakamah partai juga menganulir semua keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya yang ditetapkan oleh hasil putusan Mahkamah Partai 003, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, sidang musyawarah mahkamah partai juga memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya untuk segera melaksanakan rapat harian atau pleno DPP untuk memilih Plt. Ketua Umum menggantikan Muchdi.

    "Hasil rapat harian pleno berupa persetujuan, kesepakatan penunjukkan Plt. Ketua Umum dan disetujui oleh Dewan Pembina dan dikembalikan kepada Mahkamah Partai untuk ditetapkan," tegas Syamsul.

    Lebih lanjut, Syamsul juga membacakan poin ketujuh yang isinya memerintahkan kepada DPP Partai Berkarya untuk melaksanakan musyawarah wilayah.

    "Kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh provinsi yang belum dilaksanakan musyawarah wilayah berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Syamsul Jalal menutup.

    sumber:RMOL.ID



     
    Berita Lainnya :
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    02 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    03 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    04 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    05 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    08 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    09 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    10 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    11 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    12 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    13 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    14 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    15 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    16 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    18 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    19 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    21 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    22 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com