<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pelantikan Pegawai Ditunda, KPK Semakin Tak Menentu
Minggu, 30 Mei 2021 - 00:37:36 WIB

TERKAIT:
 
  • Pelantikan Pegawai Ditunda, KPK Semakin Tak Menentu
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com – Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menuai sorotan. Terbaru, sebanyak 75 pegawai KPK meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda.

    Perkembangan terbaru, sebanyak 75 orang penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai ASN, malah meminta penundaan pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021.

    “Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan,” demikian tertuang dalam surat yang diperoleh ANTARA di Jakarta Jumat (28/5).

    Surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim “Pegawai Direktorat Penyelidikan”.

    “Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo,” katanya dalam surat itu.

    “Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.

    Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang.

    Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut.

    Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.

    Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

    Selain itu pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK,

    baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

    “Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar ‘negara hadir’ untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolos-nya 75 orang rekan kami.

    Saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka,” katanya.

    Alasan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi.

    Yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB 68) dan Integritas.

    Yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.


    Sumber   : (jpnn/pojoksatu)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com