<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
Jumat, 21 Mei 2021 - 13:23:24 WIB

TERKAIT:
 
  • Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
  •  

    ROKAN HULU | Tiraskita.com  - Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau turut berkomentar terkait viralnya pemberitaan tentang tindak pidana Migas yang terjadi di Kabupaten Rohul yaitu perbuatan penimbunan BBM.

    Penjelasan hukum Pidana ini disampaikan setelah adanya statment dari Humas Polres Rokan Hulu tentang ancaman bagi penimbun BBM bersubsidi hanyalah sanksi administrasi, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

    Dikatakan Yudi, bahwa pendapat hukum yang disampaikan Humas Polres Rohul tersebut adalah sebuah Kekeliruan yang nyata, karena sesuai dengan ketentuan UU No.11 Tahun 2020 Tentang UUCK untuk itu dapat kami jelaskan, sbb :

    Menurut Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau, bahwa Pengaturan tentang BBM bersubsidi diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)",

    "Bahwa ancaman dalam Pasal 55 UUCK tersebut adalah Pidana Penjara dan Pidana Denda (bersifat kumulatif) yaitu sekaligus dapat diterapkan terhadap pelaku, dan bukan sanksi administrasi sebagaimana disampaikan oleh Humas Polres Rohul,"jelas Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau pada jawaban tertulisnya ke potretnusantara.id, Jumat (20/5).

    Selanjutnya dalam UU Migas juga mengatakan, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    "Jadi jelas dan tegas pengaturan pidananya dalam UU CK tersebut,"paparnya.

    Dikatakan, bahwa ada Penyempurnaan ancaman pidana terhadap objek perbuatan pidana yang dapat dipidanakan dalam UUCK No. 11 Tahun 2020 tersebut, bukan hanya terkait minyak sebagai objek yang dapat dipidanakan tetapi juga terkait penambahan Gas sebagai objek dalam perbuatan pidana dimaksud.

    Diberitakan sebelumnya, Persoalan masalah dugaan temuan kegiatan penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara berbatas dengan Desa Babusalam, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menjadi perbincangan hangat dimasyarakat, terlebih setelah adanya konferensi pers dari pihak Polres Rohul yang menyatakan pelaku hanya diberikan sanksi administratif.

    Penerapan ini dijelaskan mengacu pada Undang-undang Cipta kerja, hal ini disampaikan IPTU BJ Tanjung pada saat konferensi pers Selasa (18/5) lalu. Dalam kesempatan ini Polres mengakui awalnya untuk proses penyelidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

    Dijelaskan, izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

    Namun dalam perjalanannya, pihak Polres Rohul meminta keterangan dari ahli, dalam hal ini BPH migas dari Jakarta bahwa terhadap kegiatan tersebut UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah dirubah ke UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dirubah menjadi sanksi administratif dan atas dasar ini Polres menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan Pendi tidak masuk kategori Pidana.

    Sumber : Anekafakta.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com