<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sekda Siap-Siap Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
Rabu, 19 Mei 2021 - 09:56:34 WIB

TERKAIT:
 
  • Sekda Siap-Siap Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pejabat Sementara (PJS) menggantikan Bupati atau Wali Kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik sebagaimana dilansir AJNN dari mediaindonesia.com pada Senin (17/5/2021). Menurut Akmal Malik, pengangkatan Sekda menjadi PJ Bupati atau Wali Kota akan dilakukan jika Pilkada digelar 2024, atau daerah tersebut kepala daerahnya merupakan hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatan mereka habis pada tahun 2022 dan 2023.

    Menurut Akmal Malik, Pemerintah bahwa semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ialah keserentakan.

    Menurutnya sinergi antara pusat dan daerah. Tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerah. "Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi. Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022," ujar Akmal saat menyampaikan hal tersebut pada Rabu (17/2/2021) lalu.

    Disampaikannya, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien seperti mengangkat sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan Bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pilkada 2024 digelar.

    Akmal menjelaskan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan Bupati atau Wali Kota yang masa jabatannya habis. Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien. "Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar (mengangkat Sekda) karena apa? kepala daerah yang Pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai (masa jabatannya)," tutur Akmal.

    Menurut Akmal, penunjukan Sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama. "Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama.

    Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi tu. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi," papar Akmal. Opsi tersebut, imbuh dia, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Terkait keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pemilu, Akmal menyampaikan Kemendagri enggan memberikan komentar. Menurutnya hal itu menjadi ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang awalnya berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU tersebut.

    "Karena itu adalah usulan dari DPR posisi, kami samina watonah, dan kami bertekat untuk melaksanakan dulu UU ini dulu belum dilaksanakan," tegas Akmal.

     Sumber : Mediaindonesia.com




     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com