<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sekda Siap-Siap Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
Rabu, 19 Mei 2021 - 09:56:34 WIB

TERKAIT:
 
  • Sekda Siap-Siap Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pejabat Sementara (PJS) menggantikan Bupati atau Wali Kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik sebagaimana dilansir AJNN dari mediaindonesia.com pada Senin (17/5/2021). Menurut Akmal Malik, pengangkatan Sekda menjadi PJ Bupati atau Wali Kota akan dilakukan jika Pilkada digelar 2024, atau daerah tersebut kepala daerahnya merupakan hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatan mereka habis pada tahun 2022 dan 2023.

    Menurut Akmal Malik, Pemerintah bahwa semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ialah keserentakan.

    Menurutnya sinergi antara pusat dan daerah. Tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerah. "Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi. Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022," ujar Akmal saat menyampaikan hal tersebut pada Rabu (17/2/2021) lalu.

    Disampaikannya, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien seperti mengangkat sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan Bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pilkada 2024 digelar.

    Akmal menjelaskan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan Bupati atau Wali Kota yang masa jabatannya habis. Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien. "Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar (mengangkat Sekda) karena apa? kepala daerah yang Pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai (masa jabatannya)," tutur Akmal.

    Menurut Akmal, penunjukan Sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama. "Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama.

    Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kami tegah mempertimbangkan opsi-opsi tu. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi," papar Akmal. Opsi tersebut, imbuh dia, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Terkait keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pemilu, Akmal menyampaikan Kemendagri enggan memberikan komentar. Menurutnya hal itu menjadi ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang awalnya berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU tersebut.

    "Karena itu adalah usulan dari DPR posisi, kami samina watonah, dan kami bertekat untuk melaksanakan dulu UU ini dulu belum dilaksanakan," tegas Akmal.

     Sumber : Mediaindonesia.com




     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com