<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Konfirmasi Media Tidak Dibalas
32 Miliar Dana DAK Pemko Pekanbaru Dipertanyakan
Jumat, 13 Maret 2020 - 15:19:18 WIB
KANTOR WALIKOTA BARU PEKANBARU DI TENAYAM RAYA.
TERKAIT:
 
  • 32 Miliar Dana DAK Pemko Pekanbaru Dipertanyakan
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Dana Alokasi Khusus ( DAK ) untuk Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp. 32.000.000.000 rawan disalah gunakan, pasalnya dana tersebut merupakan sisa dana DAK beberapa tahun Sebelumnya yang seharusnya terdapat dalam saldo kas Daerah, namun berdasarkan Temuan BPK RI Perwakilan Riau tahun 2018 dana itu raib, karena tidak ditemukan dalam Kas, diduga menyimpang.

    Diketahui atas audit BPK tahun 2018 itu, bahwa pihak Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bendahara terkait, menyatakan bahwa dana DAK tersebut digunakan untuk kegiatan rutin pemerintah Kota Pekanbaru, sehubungan Pemerintah mengalami devisit keuangan.

    Namun berdasarkan analisa dan telaah pihak BPK, tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut tidak dapat diterima, karena baik secara penggunaan maupun keberadaan dana DAK tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Atas informasi temuan BPK ini, awak media pun lakukan konfirmasi tertulis kepada Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus, ST.,M.T di bagian umum, kantor Walikota Pekanbaru beberapa minggu   yang lalu, amun hingga berita ini dimuat, Walikota Pekanbaru, Firdaus pun tidak bergeming.

    Menurut pemerhati tindak pidana koruspi di Kota Pekanbaru, dana DAK adalah dana yang seharusnya digunakan untuk mendanai kegiatan fisik khusus urusan pemerintah daerah yang merupakan urusan pusat di daerah, sesuai ketentuan dan Juknis dana DAK, dan tidak boleh digunakan pada peruntukan lain, diluar DAK.

    ,"Dana DAK itu sudah diatur peruntukannya dan mekanisme penggunaanya, yang jelas itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain diluar DAK, apapun alasanya, karena di Perpres No.141 tahun 2018 itu sudah sangat jelas diatur," kata pemerhati korupsi itu.

    Menurutnya jika terdapat dana DAK di kas Bendahara Umum Daerah, sisa penggunaan tahun-tahun berjalan, maka hanya boleh digunakan pada peruntukan yang sama sesuai kebutuhan daerah.

    ,"Peraturan memang memberikan peluang untuk digunakan Dana DAK pada peruntukan lain yang bersifat penunjang kegiatan sebesar 5%, sehingga jika benar Pemko Pekanbaru menggunakan dana DAK itu mencapai 35 Miliar, maka ini layak dipertanyakan," katanya.***



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com