<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12:27 WIB
PENGADILAN NEGERI INHU RIAU.
TERKAIT:
 
  • Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
  •  

    RENGAT, Tiraskita.com - Persidangan Perdana Kasus Karhutla Riau yang menyeret Korporaasi PT. Tesso Indah Beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Rengat Kab.Inhu ternyata memiliki cerita pilu dari kalangan Media.

    Diketahui dari berita postingan di media Online Senarai, ternyata Persidangan yang mengagendakan dakwaan terhadap Direktur dan Askep PT. Tesso Indah itu terlarang bagi kalangan media.

    ,"Senin, 9 Maret 2020 lalu, tim Salah Satu Media Senarai sudah bersiap di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hari itu tim Senarai akan meliput persidangan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal PT Tesso Indah," Dikutip dari media Online Senarai.

    Senarai merupakan media online yang mendokumentasikan proses persidangan kasus-kasus berkaitan dengan kejahatan lingkungan dari dakwaan sampai putusan. Informasi jalannya persidangan akan  dipublikasikan dalam bentuk rilis berita, foto dan video. Menurut pemberitaan di media tersebut, kamera dan perekam video telah di siapkan, tinggal menekan tombol start saat majelis hakim memasuki ruang sidang, namun tiba-tiba hakim melarang.

    Diberitakan, saat majelis hakim tiba, tanpa membuka proses sidang, Hakim Ketua Darma Indo Damanik melarang tim media Senarai untuk merekam jalannya persidangan.

    ,“Kalau mau mengambil foto atau video, saya persilakan sekarang 15 menit,” ujar Hakim Darma yang juga Ketua PN Rengat, sebelum membukan agenda persidangan.

    Bahkan menurut penuturan Suryadi, selaku tim media Senarai yang membagikan rilisnya, hakim Darma mengatakan kehadiran media yang meliput jalannya persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, media akan mengganggu jalannya persidangan.

    ,"Tindakan Hakim Darma sungguh tidak masuk di akal. Tidak ada larangan bagi media untuk mendokumentasikan sebuah persidangan terbuka untuk umum. Perkara persidangan yang tidak boleh diliput hanyalah perkara kesusilaan atau terdakwanya merupakan anak dibawah umur (sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP)," dilansir media Senarai.

    Bagi Tim Senarai yang merupakan tim peliput khusus permasalahan Lingkungan hidup perkara yang seyogyanya terbuka untuk umum itu mengatakan hal itu jelas kasus pidana karhutla dengan terdakwa PT Tesso Indah adalah sidang yang bersifat terbuka dan perlu diketahui publik, karena telah banyak menelan korban masyarakat Riau.

    ,"Jika Hakim Darma melarang media meliput, berarti Hakim darma telah menutup sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahui proses dan perkembangan persidangan perkara ini. Tentu saja tindakan Hakim Darma telah mengabaikan salah satu fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Pers serta bersikap tidak transparan. Ia berusaha menutup akses dan keterbukaan informasi publik, ada apa ?," Kata Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup Riau.

    Disisi lain, keputusan Hakim Darma juga seolah-olah dinilai mengabaikan nasib warga Riau terutama warga Desa Rantau Bakung, Rengat, Indragiri Hulu yang pada Agustus 2019 lalu menghirup asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang salah satunya terjadi di lahan PT Tesso Indah. Korban asap perlu tahu pelaku yang mengakibatkan mereka menderita menghirup udara yang berbahaya bagi kesehatan mereka bahkan ada korban yang meninggal dunia.

    Sebelumnya upaya menutup akses informasi proses persidangan juga dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada 7 Februari lalu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2/2020 tentang, Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

    Salah satu isinya membahas pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus izin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Namun SE ini ramai-ramai ditolak masyarakat karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi persidangan suatu perkara. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali secara resmi meminta surat edaran itu dicabut pada 28 Februari 2020. Lalu pada 3 Maret 2020, SE ini resmi dicabut.

    Jika Hakim Darma masih berpatokan pada SE ini, tentunya ia harus segera mencabut larangannya agar media diperkenankan meliput proses persidangan. Kekhawatiran masyarakat jika sidang berlangsung secara tertutup dan tidak adanya media yang meliput dapat melahirkan mafia peradilan karena tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat.

    ,"Untuk mencegah lahirnya mafia peradilan serta mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, saya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengat untuk mencabut larangannya, sehingga media dapat meliput proses persidangan dari awal hingga akhir. Selain itu saya juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa serta menegur Darma Indo Damanik maupun hakim anggota lainnya, Omori Rotama Sitorus dan Maharani Debora Manullang agar dapat melaksanakan persidangan yang terbuka," lanjut Tokoh Pemerhati Lingkungan Riau.***



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com