< Kasus Karhutla yang menjerat Perusahaan perkebunan kelapa sawit, ( PT. Tesso Indah) yang berada di kabupaten Inhu akhirya be" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Apakah Terdakwa Akan Dikenakan Sanksi Terberat?
Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
Jumat, 13 Maret 2020 - 10:50:25 WIB
Proses Persidangan Kasus Karhutla PT. Tesso Indah.
TERKAIT:
 
  • Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
  •  

    Rengat, Tiraskita.com - Kasus Karhutla yang menjerat Perusahaan perkebunan kelapa sawit, ( PT. Tesso Indah) yang berada di kabupaten Inhu akhirya bergulir hingga ke persidangan, Senin 09/3/2020.

    Sebagaimana telah disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Satya Effendi baru-baru ini kepada awak media aktual, pihaknya sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejati Riau, hal itu patut di apresiasi oleh masyarakat Riau atas keseriusan Kapolda Riau dalam menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. 

    Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menggelar sidang perdana Lingkungan Hidup (LH) dua kali secara terpisah kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Teso Indah (PT. TI), Senin (9/3) di ruang sidang Cakra PN Rengat.

    Sidang pertama khusus untuk tindak pidana korporasi, nomor perkara : 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, dengan terdakwa Direktur PT. Tesso Indah ( PT.TI ) Ir. Halim Kesuma alias Halim mewakili sebagai korporasi. 

    Sementara sidang kedua, nomor perkara : 59/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, adalah tindak pidana perorangan dengan terdakwa Sutrisno Bin Fahrudin alias Sutris selaku Asisten Kepala (Askep) PT. TI Estate Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Kab. Inhu seperti disampaikan JPU Kejati Riau melalui kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, S. H., M. H. 

    , "Jadi perkara PT. Tesso Indah ternyata sudah masuk persidangan pertama, di PN Inhu dengan terdakwa yang pertama adalah direktur PT. Tesso Indah, atas nama Halim, ( Tindak pidana Korporasi) sedang yang kedua adalah Sutrisno ( Askep PT. TI sebagai tindak pidana perorangan), " Terang Muspidauan kepada awak media, Rabu 11/3/2020.

    Sidang perkara Karlahut PT. TI ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai mejelis Hakim Ketua didampingi 2 Hakim Anggota yakni Omori R. Sitorus, SH, MH dan Immanuel MP. Sirait, SH, MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

    Fakta persidangan, tim JPU dalam surat dakwaanya disampaikan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh perusahaaan maupun terdakwa Sutrisno saat terjadinya Karlahut di areal PT. TI blok N dan blok T seluas 63,4 Hektar.

    Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana akan menghadirkan 37 orang saksi. “Ada 37 orang saksi yang akan kita hadirkan, baik dari perusahaan, masyarakat, maupun instansi terkait lainnya,”kata Dedyng, SH, MH selaku ketua tim JPU dari Kejati Riau.

    Selain 37 orang saksi, JPU berencana akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Oleh karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, maka diagendakan delapan kali sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Sutrisno juga direncanakan menjadi saksi untuk perusahaan, “sebutnya.

    Berdasarkan informasi terbaru dari keterangan Penasehat Hukum terdakwa, Patar Pangasinan, S.H., M. H menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan bahwa pihaknya selaku Penasehat hukum terdakwa masih mendengar proses dakwaan. 

    ,"Ini masih proses dakwaan," Kata Patar menjawab pertanyaan awak media. 

    Saat ditanya terkait pasal mana dan sanksi apa yang akan dikenakan kepada kliennya, Patar menyebutkan pasal 98 dan 99 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, dimana pada pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling rendah 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar, serta paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Apakah Direktur PT. TI dan Askep yang telah berstatus terdakwa itu akan dikenakan sanksi maksimal? Patar pun menampik pertanyaan itu dengan mengatakan masih prematur jika ia mengomentari hal itu saat ini. 

    , "masih terlalu prematur saya komentar itu, ini masih proses dakwaan, " Lanjut Patar.***



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com