< Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa penyelundupan sabu-sabu sebesar 60 kilogram (Kg) dengan hukuman mati." />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Dituntut Mati
Kamis, 15 April 2021 - 10:55:49 WIB

TERKAIT:
 
  • Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Dituntut Mati
  •  

    TIRASKITA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa penyelundupan sabu-sabu sebesar 60 kilogram (Kg) dengan hukuman mati.

    Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara merampas sebuah mobil milik salah satu dari tiga terdakwa tersebut.

    Mobil dimaksud adalah barang bukti dalam penyelundupan sabu-sabu, yakni jenis Honda CRV dengan nomor polisi BK 1557 BN.

    Sedangkan handphone salah satu dari tiga terdakwa merek Nokia warna hitam diminta untuk dimusnahkan.

    Tiga pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kilogram memang dituntut hukuman maksimal yakni pidana mati.

    Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (13/4/2021) siang.

    Ketiga pria tersebut terlibat dalam kasus sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.

    Masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut yaitu, Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

    Kemudian, Junaidi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

    Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga pria dari enam yang terlibat dalam kasus sabu-sabu 60 kilogram ke Kejari Aceh Utara pada 29 Januari 2021.

    “Satu unit mobil Honda CRV warna silver dengan nomor polisi BK 1557 BN, dirampas untuk negara,” ujar JPU Mulyadi.

    Selain itu, JPU juga meminta hakim membebankan biaya perkara kasus tersebut kepada negara.(*)




     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com