< Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akrab disapa Kak Seto sangat mengecam keras atas kasus Pencabulan yang dialami " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dr.Seto Mulyadi, S.Psi.,M.Si Pinta Agar Pencabulan Anak Di Tapung Hulu Dihukum Seberat Beratnya
Senin, 12 April 2021 - 10:02:46 WIB

TERKAIT:
 
  • Dr.Seto Mulyadi, S.Psi.,M.Si Pinta Agar Pencabulan Anak Di Tapung Hulu Dihukum Seberat Beratnya
  •  

    Tapung Hulu | TIRASKITA.COM - Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akrab disapa Kak Seto sangat mengecam keras atas kasus Pencabulan yang dialami oleh diri RJ dan RF yang diduga dilakukan STH selaku Ayah Tiri korban.(11/4.2021)

    Yang mana sesuai dengan pengakuan tersangka kepada Penyidik di Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang menangani kasus ini bahwa pelaku memulai melakukan aksi pencabulan terhadap RJ dan RF semenjak tahun 2017, artinya sejak berusia 12 tahun RJ sudah menjadi budak seks Ayah Tiri nya,jadi sudah harusnya tersangka STH ini di Hukum dengan seberat beratnya sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

    Saat dikonfirmasi Ketua Umum KPAI  Seto Muladi menjelaskan bahwa aturan yang digunakan untuk menjerat tersangka STH dalam kasus adalah Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016: tentang Perubahan  Kedua adas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.maka Pasal yang tepat untuk menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat 1 yang berbunyi Setiap pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.dan bahkan pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas,tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Ayat (5) dan (6).jadi Pasal yang dikenakan oleh penyidik sudah sangat tepat. Papar Kak Setto

    Selaku Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kak Seto juga berharap,ketika nantinya Tersangka dihadapkan di Meja Persidangan agar kiranya Hakim dapat menjatuhkan Hukuman yang setimpal.sebab selama 4 tahun sudah RJ dan Kakaknya menderita akibat perlakuan Ayah Tiri yang tidak bermoral ini. "Bukankah seharusnya Ia melindungi anak anaknya dari hal hal yang tidak di inginkan?tapi mengapa malah Ia sendiri yang menjadi Predator terhadap anaknya sendiri.maka dari itu selaku Ketua Umum KPAI saya berharap agar Kejaksaan juga dapat mengajukan tuntutan nya dengan seberat beratnya.karena pada saat sekarang ini korban RJ dan Kakaknya sudah Kehilangan masa depannya dan menanggung malu akibat ulah tidak bermoral Tersangka.ucap Kak Seto dengan geram.***



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com