< Pemerintah mengumumkan bahwa masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Sabtu, 10 April 2021 - 09:33:20 WIB

TERKAIT:
 
  • Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
  •  

    TIRASKITA.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru 2021 akan dibuka pada Mei-Juni mendatang.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pemerintah tahun ini akan membuka 105.777 formasi dari 189.102 yang dibutuhkan.

    Dari jumlah formasi yang dibuka, sebanyak 84.282 dibuka untuk CPNS dan 84.282 untuk PPPK Non Guru.

    "Pendaftaran dilakukan pada bulan Mei 2021 hingga bulan Juni 2021," ujar Tjahjo dalam jumpa pers daring di YouTube Kemenpan-RB, Jumat (9/4).

    Dia mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Sementara itu, berkas yang harus disiapkan bagi calon pendaftar yakni pas foto, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah, dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

    Pasca proses pendaftaran, peserta nantinya akan mengikuti proses seleksi yang akan digelar pada Juli-Oktober 2021, disusul pengumuman kelulusan pada November, lalu pemberkasan dan penetapan NIP pada November 2021 - Januari 2022.

    Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan detail lokasi pelaksanaan seleksi. Namun, kata dia, seleksi akan digelar di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat tes tambahan lain yang dibiayai BKN, mandiri, maupun oleh instansi terkait.

    Selain CPNS dan PPPK Non Guru, pemerintah diketahui juga telah mengumumkan tahap atau proses pengadaan ASN sektor lain, meliputi sekolah kedinasan dan Guru PPPK.

    Tjahjo mengatakan pemerintah tahun ini membutuhkan total 1.275.387 formasi ASN untuk sektor PNS, PPPK Non Guru, Guru PPPK, sekolah kedinasan.

    Namun dari jumlah kebutuhan tersebut, pemerintah rencananya hanya akan menetapkan 722.487 formasi. Jumlah itu meliputi 69.684 formasi pusat dan 652.803 untuk daerah.

    "Total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 dengan instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669, dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718," kata dia.

    Selain itu, katanya, guru menjadi formasi yang paling banyak dibutuhkan dari total 13 spesifikasi pegawai dalam seleksi ASN 2021. Selain guru, lima posisi teratas yang paling dibutuhkan yakni, penjaga rumah tahanan, penyuluh KB, analis perkara peradilan, dan pemeriksa.***

    Sumber : cakaplah.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com