< Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!
Jumat, 09 April 2021 - 15:42:57 WIB

TERKAIT:
 
  • Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!
  •  

    SOLO | TIRASKITA.COM - Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.

    Dipantik oleh akun Twitter, @hrdbacot, yang menuliskan terkait kompensasi yang didapat ketika kontrak berakhir, cuitan pada 19 Maret 2021 terus menarik pembahasan.

    "Udah pada tau gak kalau karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis dapat uang kompensasi?"

    Hingga Rabu (07/04/2021) cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan memantik lebih dari 600 kali percakapan.

    Mohammad Ikrar, Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, membenarkan karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi ketika PKWT telah berakhir.

    "Benar," jelas Ikrar. Jika menilik Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

    Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

    "Ketentuan terkait kompensasi secara tegas diatur di pasal 15 hingga 17. Dan bersifat wajib," lanjutnya.

    Ketentuan kompensasi yang diberikan:

        Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT.
        Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.
        Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

    Lebih lanjut, dalam penjelasan Ikrar, jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

    Namun, jika masa kerja pekerja/buruh tak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan penghitungan.

        Masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

    Ikrar menjelaskan ketentuan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 2 November silam.

    "Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.
    Dalam contohnya, Ikrar menerangkan, seseorang yang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan Desember 2020 akan mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya mulai November 2020.

    "Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujarnya.

    Perusahaan yang tak memberikan kompensasi bisa dikenakan sanksi administratif karena pemberian ini bersifat wajib.

    Sanksinya dari teguran tertulis, meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian alat produksi.

    "Paling parah bisa dilakukan pembekuan kegiatan," terangnya.***

    Sumber : kompas.tv





     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com