< Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pa" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tak Bayar Utang Pajak,
Direktur Perusahaan Disandera DJP
Sabtu, 03 April 2021 - 11:21:27 WIB

TERKAIT:
 
  • Direktur Perusahaan Disandera DJP
  •  


    YOGYAKARTA | TIRASKITA.COM  – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pajak di perusahaan konstruksi.

    Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan tindakan gijzeling dilakukan terhadap direktur perusahaan konstruksi berinisial AGS. Dia menyebutkan AGS memiliki utang pajak sebesar Rp5,5 miliar dan tidak kooperatif untuk membayar utang tersebut ke kas negara.

    "Jadi kami telah menyandera seorang yang mempunyai utang pajak yang belum dilunasi. Dia AGS jadi penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

    Yoyok menuturkan upaya gijzeling menjadi cara terakhir DJP dalam memulihkan penerimaan pajak. Dia menyebutkan AGS tidak merespons permintaan KPP Sleman untuk melunasi utang pajak dengan cara dicicil.

    Menurutnya, AGS memiliki kemampuan untuk membayar pajak tersebut. Untuk itu, DJP memakai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa untuk melakukan gijzeling. Otoritas meragukan itikad baik AGS untuk melunasi utang pajak sehingga berujung pada tindakan penyanderaan.

    Dia memastikan upaya gijzeling tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini dikarenakan, sengketa pajak AGS sudah diputus pengadilan dengan gugatan wajib pajak yang dikabulkan sebagian.

    Untuk itu, DJP menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan menagih sebagian utang pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan.

    Yoyok juga memastikan seluruh tahap penagihan sudah ditempuh Kanwil DIY dan KPP Sleman mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan dan lelang. Adapun gijzeling terhadap AGS paling lama berlaku selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan paling lama 6 bulan.

    "Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," terang Yoyok seperti dilansir suarajogja.id.

    Tindakan gijzeling dilakukan dengan mengirimkan AGS ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta. Menurut Kepala Rutan Yogyakarta Yudo Adi Yuwono, AGS dibawa ke rutan pada 26 Maret 2021. ***

    Sumber : ddtc.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com