< Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjadikan hari Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.
<" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
Sabtu, 03 April 2021 - 10:27:48 WIB

TERKAIT:
 
  • Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
  •  


    JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjadikan hari Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.

    Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi pembicara dalam penyuluhan antikorupsi bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

    Menurut dia, setiap hari adalah hari keramat. Sebab, KPK dapat mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu-waktu tertentu.

    “Mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada,” kata Firli.

    “Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami mentarget seseorang. Pokoknya hari jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak,” ucap dia.

    Istilah “Jumat Keramat” memang tidak asing di lingkungan Komisi Antirasuah. Istilah tersebut muncul karena KPK kerap melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada hari itu.

    Lembaga antirasuah itu juga kerap manahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat.

    Beberapa tersangka KPK ditahan setelah pemeriksaan mereka di hari Jumat.

    Mereka di antaranya mantan anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Ada juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang ditahan KPK pada hari Jumat.

    Berikut ulasannya:

    Setya Novanto

    Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ditahan KPK pada hari Jumat, yakni 17 November 2017.

    Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    Dalam sidang vonis, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

    Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Hakim meyakini bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

    Tak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

    Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras/18.

    Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras/18.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

    Anas Unas Urbaningrum

    Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR saat itu, Anas Urbaningrum, juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 10 Januari 2014.

    Anas ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih selama satu tahun atas kasus gratifikasi proyek Hambalang.

    Ketika menjadi anggota DPR, Anas diduga menerima pemberian atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

    Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

    Selain itu, Anas  divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.

    Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.

    Namun, Anas memutuskan untuk mengajukan banding. Hasilnya, hukuman Anas justru dikurangi menjadi 7 tahun penjara namun tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman terhadap Anas. Hukuman yang semula  tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

    Selain itu, Anas diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

    Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

    Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

    Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )

    Ratu Atut Chosiyah

    KPK menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pada hari Jumat (20/12/2013).

    Atut ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

    Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

    Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

    Eks Menteri Agama Suryadharma Ali

    Politikus Partai Persatuan Pembangunan sekaligus mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 April 2015.

    Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

    Dari perbuatannya tersebut, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri.

    Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

    Suryadharma lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, bandingnya ditolak, justru hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara

    Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

    Mantan Menpora, Imam Nahrawi

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam Kabinet Kerja presiden Joko Widodo, Imam Nahrawi ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 27 September 2019.

    KPK akan menahan Imam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat 27 September 2019.

    Dalam kasus tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul sebagai tersangka.

    Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.

    Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

    Mantan Menteri Sosial Idrus Marham

    Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era Jokowi juga yakni Idrus Marham ditahan KPK pada hari Jumat, 31 Agustus 2018.

    Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

    Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

    Dirut PT Pelindo II RJ Lino

    Terbaru, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang juga mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, turut ditahan pada hari Jumat (26/3/2021).

    Kini, Firli mengatakan, pengumuman tersangka yang dilakukan KPK akan dilakukan setelah penyidik setidaknya menemukan alat bukti yang cukup.

    “Nah, untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Firli.

    “Dengan itu kita berharap ada teranganya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu ada orangnya, baru kita umumkan,” kata dia.

    Firli juga menyampaikan bahwa KPK tidak ingin melambatkan pengumuman tersangka dalam kasus yang didalami KPK, tetapi semua butuh proses yang harus dilalui sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kita tidak ingin mengumumkan tersangka si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya, menunggu, kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin,” tutur Firli.***

    Sumber : kompas.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com