<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tampung Sawit dari Kawasan Hutan dan Cemari Lingkungan
PT Sawit Inti Prima Perkasa Diduga Tidak Mengatongi Izin
Selasa, 10 Maret 2020 - 17:40:13 WIB
Foto Lokasi saat tim turun, tampak Lokasi Perusahaan PT SIPP terowongan pembuangan asap menyengat dan aliran sungai tercemar diduga kuat limbah dari perusahaan.
TERKAIT:
 
  • PT Sawit Inti Prima Perkasa Diduga Tidak Mengatongi Izin
  •  

    Rangau, Tiraskita.com - Investasi disuatu daerah sangat dibutuhkan demi menunjang pembangunan dan geliat ekonomi ditengah masyarakat dan pasar, namun tentunya harus di kaji dan di analisa dampak dari investasi tersebut apakah menguntungkan atau justru merugikan masyarakat sehingga harus di barengi dengan perizinan yang di tetapkan sesuai dengan regulasi pemerintah.

    Aktivis lingkungan Ir. Ganda Mora. M.Si dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) menyebutkan, keberadaan PKS PT. SIPP di km 6 Rangau kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diduga tidak memiliki kebun Inti dan tidak memiliki kerjasama dengan pihak koperasi, sehingga diduga sumber Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari kawsan hutan (Suaka marga satwa, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas) di sekitar PKS, kata Ganda Mora kepada Riausidik.com, Selasa (10/3/2020) pagi.

    Dikatakan Ganda Mora, sehingga pendirian PKS tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga PKS tersebut tidak layak untuk beroperasi, sebab akan memicu masyarakat untuk lebih terdorong untuk merambah hutan lebih luas sebab adanya PKS yang akan menampung TBS dari kawasan hutan tersebut, selain menampung TBS dari Kawasan Hutan Pabrik Kelapa Sawit juga diduga mencemari lingkungan sungai dan udara, tegasnya.

    Soal perizinan, tidak luput dari sorotan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) ini. "Soal perizinan, PT SIPP (Sawit inti  Prima Perkasa) diduga belum memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan ( AMDAL) sehingga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah ( IPAL) yang memadai, menyebabkan pencemaran lingkungan oleh limbah yang dibuang ke sungai Rangau yang mengakibatkan penurunan kualitas air dan berdampak sangat buruk terhadap kehidupan disekitar dan di dalam air sepeti ikan dan tumbuhan akan mati.

    "Selain mencemarkan air sungai PKS PT. SIPP juga mencemari udara ( embien) yang bersumber dari cerobong pembuangan asap pabrik, diduga akibat belum adanya sistem pembersih atau saringan udara yang dipasang didalam pabrik PKS  PT. SIPP tersebut," sambungnya.

    Dijelaskannya, seharusnya pihak Dinas KLHK propinsi harus setiap saat melakukan pemantauan dan mengukur kualitas air dan Udara disekitar pabrik dan bila mana belum memiliki AMDAL dan IPAL maka pabrik untuk sementara harus di hentikan dulu kalau tidak demikian kita curiga ada "hubungan khusus" dengan pengelola pabrik, tegas Alumni Pasca Sarjana Lingkungan Universitas Riau dan ketua lembaga Independen Pembawa Suara pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) itu.

    Untuk diketahui sambung Ganda Mora, berdasarkan Surat edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017 menyebutkan pihak PKS tidak boleh mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, terangnya.

    “Selain itu juga, PKS tidak boleh menjual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin,” maka sanksinya adalah, pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang RI No, 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

    Salah satu Tokoh masyarakat Derhana Irawati Nasution juga sangat menyesalkan keberadaan PKS di km 6 Rangau tersebut dimana selama ini masyarakat mengeluh akibat pencemaran lingkungan tersebut.

    "Dapak dari ini mengakibatkan ikan hilang dari sungai Rangau dan udara yang sangat mengganggu pernapasan warga sekitar," kata Ira.

    Ira juga mendesak agar pihak pemerintah lebih perduli terhadap perizinan yang di miliki oleh PKS . PT. SIPP tersebut. "Harapan kita jangan menunggu ada korban di tengah masyarakat baru ada tindakan," ucap Ira kepada Media beberapa waktu lalu.

    Lebih lanjut Ira menyebutkan warga resah semenjak berdirinya PKS PT SIPP, Pabrik ini juga mengeluarkan Asap hitam pekat yang diduga akibat abu boiler yang dikeluarkan melalui cerobong Pabrik Kelapa Sawit tersebut, tambah Ira.

    Pantaua Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) dilokasi sekitar Pabrik Kelapa Sawit  (PKS) yang sudah beroperasi ini, yang berada di KM 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Semenjak berdirinya PKS tersebut memberikan dampak buruk pada lingkungan yang sudah mulai diirasakan oleh warga sekitar, khususnya aroma menyengat, abu boiler dan air sungai yang sudah terkontaminasi limbah cair.

    "Masyarakat sekitar, khususnya warga Suku Sakai sebagai suku tertua telah kerap mendatangi dan mempertanyakan hal tersebut, namun pihak perusahaan kurang menanggapi. Smentara untuk PKS 60 ton perjam dan menampung sawit dari kawasan adalah wewenang KLHK Propinsi Riau," tamah Ganda lagi.

    Menurut keterangan salah satu warga Sulung mengatakan, Sudah berulang kali secara bersama warga lainnya, menyampaikan dan sekaligus meminta keterangan, khsusnya masalah bau busuk dan abu hitam yang disemburkan dari corobong pabrik tersebut namun tidak ditanggapi, ungkapnya yang tidak mau disebut namanya kepada awak Awak media, beberapa waktu lalu.

    Pengakuan warga, selain mengganggu pernafasan, juga setiap pagi mesti menyapu teras rumah, yang terdapat vertikal abu hitam dan dikuatirkan merusak atap seng rumah.
     
    Sementara itu, dari penelusuran Tim Media, PKS SSIP ini memiliki anak sungai (parit) yang airnya mengalir ke sungai. Kondisi airnya bau menyengat limbah maupun asap dari PKS sangat mengganggu masyarakat setempat.

    Diduga keras parit ini dimamfaatkan sewaktu waktu sebagai sarana pembuangan limbah, disaat turunnya hujan,team juga mengambil sample air yang berasal dari aliran parit milik perusahaan. Hal ini dapat dibuktikan tidak adanya seekor ikan pun ditemukan dibagian sungai, yang dialiri air parit perusahaan tersebut.

    Namun mengarah ke hulu sungai, yang tidak dilintasi air limbah perusahaan ini, terlihat loncatan loncatan ikan sungai yang terlihat banyak, Dari loncatan ikan yang terlihat, indikasi sungai tersebut Ikan masih layak hidup dan tidak tercemar.

    "Sebelum keberadaan pabrik ini, ikan banyak di sepanjang sungai ini, masih alami, namun saat ini hanya tersisa di daerah yang tidak dilintasi air parit pabrik," sebut warga yang lagi bekerja di kebun sawit, bersepadan langsung dengan areal pabrik saat itu.

    Terkait sorotan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) soal perizinan serta dampak buruk keberadaan perusaan PT. SIPP ini, Riausidik.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dari Fitriadi yang disebut-sebut pengelola PKS PT SIPP juga Dinas KLHK Propinsi Riau, belum dapat dikonfirmasi, karena nomor telepon saat dihubungi berada diluar jangkauan/tidak aktif. Hingga turunya berita ini belum mendapat tangapan dari kedua pihak diatas. ***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com