< Perpindahan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU 14 284 612, Desa Sei Pinang Kec Tambang Kabupaten Kampar, di kediaman oknum yang diduga bernama " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
Kamis, 01 April 2021 - 08:32:57 WIB

TERKAIT:
 
  • Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
  •  

    Kampar  | TIRASKITA.COM - Perpindahan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU 14 284 612, Desa Sei Pinang Kec Tambang Kabupaten Kampar, di kediaman oknum yang diduga bernama Yusuf yang juga diduga selaku Manager SPBU 612 menjadi pertanyaan masyarakat dan awak media, sebagaimana informasi, data dan Investigasi team media dilapangan. Selasa (30/03/2021)

    " Yang 3 Kg tidak boleh dijual di SPBU lagi,  orang Pertamina pak Erwin. " ucap Yusuf saat dipertanyakan awak media, apakah dibenarkan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU dipindahkan kerumah kediamannya.

    LPG subsidi tidak boleh dijual di SPBU, Konfirmasi saja ke orang Pertamina, telp aja 135. tambah Yusuf Orang Pertamina pak Erwin, LPG Subsidi

    Izin atas nama SPBU, namanya semua saya. Izin bukan atas nama SPBU, merek Pangkalan SPBU 612. Tidak ada larangannya,dulu sebelum bikin Pangkalan pertama, sudah itu perpanjangan kontrak Agen Papadaan Perdana. Kata Agen Nggak boleh disitu, bikin aja nama bapak.

    " Dulukan itu yang terdaftar, izinnya makai merek saja boleh,  telp aja 135 dah." jawab Yusuf dengan nada sedikit arogan, saat dipertanyakan kenapa izinnya atas nama beliau, sementara nama Pangkalan nama SPBU.

    Sementara berdasarkan data dan informasi lain diperoleh awak media berupa salah satu Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 KG, diantaranya

    1. Angka 6 Poin c     : " Mempunyai perizinan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
    2. Angka 6 Poin q    : " Pihak Kedua tidak menjual atau memperdagangkan jatah alokasi pangkalannya kepada Pangkalan lain dan atau memindah tangankan Pangkalan kepada pihak lain.

    Berikut Pelanggaran dan Sanksi Pangkalan LPG 3 Kg, apabila Pangkalan memindahkan outlet atau memperjual belikan ijin tanpa persetujuan pihak Pertama dan PT Pertamina (Persero) " Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan pemutusan hubungan Usaha (PHU) oleh Agen LPG 3 Kg dan Pangkalan tersebut tidak boleh lagi menyalurkan LPG 3 KG. "

    Hingga berita ini di publikasikan, pihak PT Papa daan Perdana, serta pihak Awal Bros sebagai pemilik SPBU tersebut diatas, dan pihak Pertamina belum dapat di Konfirmasi. (Team)



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com