< Perpindahan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU 14 284 612, Desa Sei Pinang Kec Tambang Kabupaten Kampar, di kediaman oknum yang diduga bernama " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
Kamis, 01 April 2021 - 08:32:57 WIB

TERKAIT:
 
  • Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
  •  

    Kampar  | TIRASKITA.COM - Perpindahan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU 14 284 612, Desa Sei Pinang Kec Tambang Kabupaten Kampar, di kediaman oknum yang diduga bernama Yusuf yang juga diduga selaku Manager SPBU 612 menjadi pertanyaan masyarakat dan awak media, sebagaimana informasi, data dan Investigasi team media dilapangan. Selasa (30/03/2021)

    " Yang 3 Kg tidak boleh dijual di SPBU lagi,  orang Pertamina pak Erwin. " ucap Yusuf saat dipertanyakan awak media, apakah dibenarkan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU dipindahkan kerumah kediamannya.

    LPG subsidi tidak boleh dijual di SPBU, Konfirmasi saja ke orang Pertamina, telp aja 135. tambah Yusuf Orang Pertamina pak Erwin, LPG Subsidi

    Izin atas nama SPBU, namanya semua saya. Izin bukan atas nama SPBU, merek Pangkalan SPBU 612. Tidak ada larangannya,dulu sebelum bikin Pangkalan pertama, sudah itu perpanjangan kontrak Agen Papadaan Perdana. Kata Agen Nggak boleh disitu, bikin aja nama bapak.

    " Dulukan itu yang terdaftar, izinnya makai merek saja boleh,  telp aja 135 dah." jawab Yusuf dengan nada sedikit arogan, saat dipertanyakan kenapa izinnya atas nama beliau, sementara nama Pangkalan nama SPBU.

    Sementara berdasarkan data dan informasi lain diperoleh awak media berupa salah satu Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 KG, diantaranya

    1. Angka 6 Poin c     : " Mempunyai perizinan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
    2. Angka 6 Poin q    : " Pihak Kedua tidak menjual atau memperdagangkan jatah alokasi pangkalannya kepada Pangkalan lain dan atau memindah tangankan Pangkalan kepada pihak lain.

    Berikut Pelanggaran dan Sanksi Pangkalan LPG 3 Kg, apabila Pangkalan memindahkan outlet atau memperjual belikan ijin tanpa persetujuan pihak Pertama dan PT Pertamina (Persero) " Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan pemutusan hubungan Usaha (PHU) oleh Agen LPG 3 Kg dan Pangkalan tersebut tidak boleh lagi menyalurkan LPG 3 KG. "

    Hingga berita ini di publikasikan, pihak PT Papa daan Perdana, serta pihak Awal Bros sebagai pemilik SPBU tersebut diatas, dan pihak Pertamina belum dapat di Konfirmasi. (Team)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com