< Usaha tambang Pasir Galian C yang diduga Illegal di wilayah Kec Siak Hulu diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau. Senin, 22/04/2021.
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Jajaran Polda Riau Amankan Fasilitas Galian C Di Wilayah Siak Hulu
Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:50:13 WIB

TERKAIT:
 
  • Jajaran Polda Riau Amankan Fasilitas Galian C Di Wilayah Siak Hulu
  •  


    SIAK HULU | TIRASKITA.COM - Usaha tambang Pasir Galian C yang diduga Illegal di wilayah Kec Siak Hulu diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau. Senin, 22/04/2021.

    Menurut Informasi dilapangan  Usaha Bumdes milik pemerintah Desa Pangkalan Baru Kec. Siak hulu yang di ketahui milik Yopi S, diduga tidak memiliki izin.

    Yusri Erwin yang baru-baru ini dilantik jadi kepala desa pangkalan Baru, namun sangat disayangkan Yusri Erwin membuat terobasan baru didesa yang diduga melanggar hukum, contohnya pada tambang galian C, yang sama sekali diduga kuat tidak mengantongi Izin.

    Pada saat penangkapan. Ketua Bumdes Yopi S  sebagai kepercayaan dari Desa pangkalan baru tidak ditemukan Dilapangan.
    Ada pun  Barang Bukti yang diamankan oleh aparat personil polda riau, antara lain: 1 Orang Operator Alat Berat bernama Depa, 1 orang tukang catat (jurtul) bernama Ramada, 1 Unit Alat Berat Volvo merek Daihatsu, 1 Unit mesin Dompeng alat Penyedot,  6 Blok Nota penjualan pasir  dan 1 Buku tulis, dan tumpukan pasir yang di garis polis line kurang lebih 500 kubit.

    Menurut salah seorang warga di sekitar dilokasi tambang pasir, yang tidak mau sebutkan namanya. Mengatakan kepada media ini, bahwa kegiatan itu sudah beroperasi selama 1 Bulan dan perencanaan tempat dan merakit mesin sudah mulai dari bulan 11 Tahun 2020 lalu. Akibat dari tambang pasir tersebut jln antar pedesaan rusak karena mobil fosu pengangkat pasir yang bermuatan berlebihan. Ucapnya.

    Penangkapan kegiatan Galian C yang diduga Ilegal ini dilakukan Oleh personil Dit reskrimsus Polda Riau. Dan barang bukti yang sudah diamankan langsung dibawa Ke Polda Riau guna untuk ditindak lanjuti. Dan di TKP langsung dibuat Garis polisi.

    Namun pihak dari Bumdes belum bisa dikonfirmasi hingga tayangnya berita ini.

    Rony B, aktifis LSM. Saat di mitain tanggapan oleh media ini. Terkait tambang Pasir, ada beberapa tahapan tembang tersebut.

    Tapi hal ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasan bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?

    Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

    Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:

    1. Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C
    2. Dilakukan oleh rakyat
    3. Domisili di area tambang rakyat
    4. Untuk penghidupan sehari-hari
    5. Diusahakan sederhana

    Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:

    1. Wilayah yang akan diusahakan;
    2.Jenis bahan galian yang akan diusahakan.

    Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

    Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana. Tutur Rony BT. (Yg) ***

    Sumber : mediatransnews.com




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com