<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah/Bansos
Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik
Selasa, 10 Maret 2020 - 00:12:32 WIB

TERKAIT:
 
  • Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si didesak sejumlah kalangan untuk menjelaskan mengenai status tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204 miliar dari total biaya anggaran senilai Rp272.277.491. 850 tahun 2012 yang tidak menjalani penahanan.

    Hal ini dikatakan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melalui ketua koordinator lapangan (Korlap), Suherman, SH.

    “Kita minta dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menjelaskan pada publik, takut nanti dibilang rakyat kapolda “tak jelas”,” katanya Sabtu (7/3/2020).

    Sementara Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si dan Humasnya Sunarto dikonfirmasi tim media, sampai berita ini dirilis belum menjawab.

    Dari rilis yang dikirim pada Wartawan, Suherman SH, mengkritik keras langkah Polda Riau yang belum menahan tersangka bernisial SA alias Asiong serta lambat menuntaskan penyelesaian perkara korupsi luar biasa tersebut di Kabupaten Bengkalis.

    “Polri dalam hal ini Polda Riau harus memberikan contoh baik,” kata Suherman.

    Dengan keras Suherman mengkritik langkah hukum dari Polda Riau yang dinilai berlarut-larut menuntaskan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berjalan cukup lama itu.

    Bahkan langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan penyanderaan saja.

    “Langkah yang diambil Polisi (penyidik-red) untuk menetapkan tersangka tapi didiamkan itu samahalnya penyanderaan terhadap seseorang,” ujarnya.

    Ia (Suherman SH) mengingatkan polisi agar mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan terhadap kasus yang ditangani diendapkan atau tidak beres dan tak becus.

    Mestinya harus ada proses hukum yang benar, bukan seperti yang terjadi, status hukumnya tak jelas,” pungkasnya.

    Diketahui dua tahun silam, Polda Riau telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka (tersangka-red) adalah Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Namun hingga saat ini baru satu orang yang diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

    Demikian pula penanganan kasus dugaan mark up (korupsi) pengadaan tanah/lahan untuk kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis senilai Rp10 miliar. Hingga kini perkembangan penyelidikan kasus tersebut oleh Polisi, tak jelas.**



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com