< Semua karyawan tentu tidak ingin menjadi korban pemutusan hubungan jerja atau PHK. Namun, ada beberapa situasi yang memaksa perusahaan " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Besaran Pesangon yang didapat Korban PHK
Senin, 22 Maret 2021 - 07:54:05 WIB

TERKAIT:
 
  • Ini Besaran Pesangon yang didapat Korban PHK
  •  

    TIRASKITACOM - Semua karyawan tentu tidak ingin menjadi korban pemutusan hubungan jerja atau PHK. Namun, ada beberapa situasi yang memaksa perusahaan memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK.

    Penghasilan yang didapat tiap bulan tentu menghilang tiba-tiba saat mendapatkan pernyataan PHK. Tidak jarang, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan.

    Hanya, pemerintah telah mengatur pesangon serta jaminan untuk korban PHK.

    Melansir dari laman jdih.kemnaker.go.id, besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Dalam PP tersebut dijabarkan tentang hak-hak pekerja baik yang masih bekerja maupun pekerja korban PHK. 

    Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan:

        Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji.
        Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
        Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji.
        Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
        Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
        Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
        Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
        Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji.
        Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.

    Pengurangan pesangon korban PHK

    Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK.

    Dikutip dari laman Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan jika:

    1. Perusahaan pailit.
    2. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
    3. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
    4. Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.

    Jika perusahaan mengalami salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.


    Sumber : caritahu.kontan.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01
    02
    03 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    04 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    05 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    06 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    07 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    08 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    09 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    10 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    11 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    12 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    13 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    14 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    15 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    16 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    17 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    18 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    19 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    20 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    21 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    22 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com