< Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang
Selasa, 16 Maret 2021 - 08:12:51 WIB

TERKAIT:
 
  • Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang
  •  

    Tanggerang | TIRASKITA.COM – Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di Kampung Tari Kolot RT 001/002 Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggerang, seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) adalah Balita korban kekerasan ASD yang tak bermoral bahkan sangat biadab sekali.

    ASD melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap seorang anak dibawah Umur karena alasan yang sangat sepele, Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu "Karena Hp milik dia di lempar korban (ZM-red)". Kata KBP Wahyu S.Bintoro., S.H., SIK., M.Si Kepada awak media penanewinvestigasi.com dalam keterangan resminya. Selasa Dini Hari (16/03/2021).

    " Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan Polisi Nomor : LP / 211 / K / III / 2021 / Resta Tanggerang, Tanggal 15 Maret 2021 dengan atas nama pelapor inisial R.A (ibu korban-red). Ucap Wahyu.

    Dengan adanya laporan dan petunjuk Video tersebut, maka piket reskim unit III harda Bripka Tri Martono.,A.Md., Bripka Supriyono melaksanakan pengecekan ke rumah korban, sedangkan unit opsnal yang di pimpin Kanit PPA IPTU Subarjo.,S.H.,M.Si dan IPDA Udi Sahudi.,S.H serta Bripka Indra melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat kediamannya pada hari senin 15 Maret 2021.

    “Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini karena kesal. Tersangka marah karena HP punya miliknya di lempar si korban.sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban baik duduk,berdiri,tidur dan terlentang." kata Kapolresta Tanggerang

    "Atas perbuatan tak bermoral dan bejad ASD tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

    "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

    (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

     ***

    Sumber : Penanewinvestigasi.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com