< Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang
Selasa, 16 Maret 2021 - 08:12:51 WIB

TERKAIT:
 
  • Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang
  •  

    Tanggerang | TIRASKITA.COM – Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di Kampung Tari Kolot RT 001/002 Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggerang, seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) adalah Balita korban kekerasan ASD yang tak bermoral bahkan sangat biadab sekali.

    ASD melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap seorang anak dibawah Umur karena alasan yang sangat sepele, Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu "Karena Hp milik dia di lempar korban (ZM-red)". Kata KBP Wahyu S.Bintoro., S.H., SIK., M.Si Kepada awak media penanewinvestigasi.com dalam keterangan resminya. Selasa Dini Hari (16/03/2021).

    " Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan Polisi Nomor : LP / 211 / K / III / 2021 / Resta Tanggerang, Tanggal 15 Maret 2021 dengan atas nama pelapor inisial R.A (ibu korban-red). Ucap Wahyu.

    Dengan adanya laporan dan petunjuk Video tersebut, maka piket reskim unit III harda Bripka Tri Martono.,A.Md., Bripka Supriyono melaksanakan pengecekan ke rumah korban, sedangkan unit opsnal yang di pimpin Kanit PPA IPTU Subarjo.,S.H.,M.Si dan IPDA Udi Sahudi.,S.H serta Bripka Indra melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat kediamannya pada hari senin 15 Maret 2021.

    “Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini karena kesal. Tersangka marah karena HP punya miliknya di lempar si korban.sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban baik duduk,berdiri,tidur dan terlentang." kata Kapolresta Tanggerang

    "Atas perbuatan tak bermoral dan bejad ASD tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

    "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

    (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

     ***

    Sumber : Penanewinvestigasi.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com