< Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang diperbarui mulai Maret 2021. Perubahan atu" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta
Senin, 08 Maret 2021 - 08:04:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta
  •  

    Jakarta | TIRASKITA.COM -  Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang diperbarui mulai Maret 2021. Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut untuk mencegah penyebaran mutasi virus corona hasil mutasi di Inggris, B.1.1.7. Seperti diketahui, dua mantan TKW Indonesia terdiagnosis mengalami Covid-19 akibat virus corona varian baru tersebut.

    Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta berupaya mencegah penyebaran mutasi virus corona B.1.1.7 yang baru masuk ke Indonesia dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Penanggulangan penyebaran mutasi virus corona B.1.1.7 menggunakan SE tersebut dinyatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko. "(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021) siang.

    Berikut aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru di Bandara Soekarno Hatta:

    WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.

    Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

    Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

    Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

    Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.

    Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.

    Handoko mengimbau WNI/WNA calon pengguna pesawat dari atau ke luar negeri agar terus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan SE Nomor 8 Tahun 2021.

    Secara terpisah, VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan bahwa Satuan Penanganan Covid-19 Udara terus melakukan skrining sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Semua stakeholder bekerja sama untuk mengimplementasikan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan," ujar Yado melalui pesan singkat, Rabu siang.

    Yado turut mengimbau kepada calon pengguna pesawat untuk mempersiapkan perjalanan udara dengan baik. Selain itu, kata Yado, seluruh dokumen perjalanan yang diperlukan juga harus disiapkan dengan baik.

    "Sehingga nanti verifikasi dokumen dapat dilakukan dengan lancar. Patuhi juga semua protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, seperti protokol 5M," imbau dia.

    Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono mengonfirmasi, mutasi virus corona dari Inggris atau B.1.1.7 sudah masuk ke Indonesia. Dante mengatakan, sudah ditemukan dua kasus Covid-19 dengan mutasi virus corona tipe B.1.1.7 tersebut.

    "Tadi malam saya mendapatkan informasi bahwa dalam tepat satu tahun hari ini kita menemukan mutasi B.1.1.7 UK di Indonesia, ini fresh from the oven, baru tadi malam ditemukan dua kasus," kata Dante dalam acara "Inovasi Indonesia untuk Indonesia Pulih Pasca-pandemi", Selasa.

    Adapun, varian baru virus corona hasil mutasi, B.1.1.7 ini diketahui lebih menular hingga 70 persen dibandingkan dengan varian awal SARS-CoV-2 yang ditemukan di Wuhan, China.

    Itulah aturan terbaru tentang perjalanan penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ***

    Sumber : hfx.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com