< Pemerintah telah mengumumkan pembukaan kembali lowongan CPNS 2021 di semua kementerian lembaga. Tes Calon PNS 2021 menyediakan 1,3 juta " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Berapa Passing Grade Lowongan CPNS 2021?
Senin, 08 Maret 2021 - 07:47:42 WIB

TERKAIT:
 
  • Berapa Passing Grade Lowongan CPNS 2021?
  •  

    Jakarta | TIRASKITA.COM - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan kembali lowongan CPNS 2021 di semua kementerian lembaga. Tes Calon PNS 2021 menyediakan 1,3 juta lowongan dengan formasi lebih banyak tersedia di daerah daripada pusat.

    Selain memenuhi ketentuan, lowongan CPNS 2021 hanya bisa diisi mereka yang lolos seleksi. Syarat lolos seleksi adalah memenuhi passing grade cpns 2021, misalnya seperti yang tercantum dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019.

    "Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil," tulis aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Passing grade dalam Permenpan 24/2019 yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2019, bisa jadi pertimbangan bagi yang ingin mengisi lowongan CPNS 2021. Peserta CPNS mengikuti tiga Tes Kompetensi Dasar (TKD).

    Ketentuan passing grade CPNS 2019 berlaku pada formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security). Peserta seleksi lowongan CPNS 2021 sebaiknya memenuhi ketentuan ini, sehingga berpeluang menjadi abdi negara.

    Ketentuan passing grade CPNS berbeda untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut ketentuannya,

    1. Lulus dengan pujian (cum laude)

    Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora). Nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85.

    2. Penyandang disabilitas

    Ketentuan passing grade TKD minimal untuk kelompok inI adalah 260, dengan skor TIU paling rendah 70.

    3. Putra dan putri Papua

    Untuk peserta dari dari kelompok ini, passing grade TKD minimal adalah 260 dengan TIU paling rendah 60.
    Baca juga:
    Siap-siap! Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS yang Mau Dibuka

    Aturan passing grade CPNS juga berbeda untuk tenaga kesehatan dan profesi di kapal, berikut penjelasannya:

    1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

    Aturan ini mungkin berlaku juga untuk lowongan CPNS 2021. Batas nilai belaku bagi peserta yang ingin mengisi lowongan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang.

    2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

    Ketentuan yang bisa jadi berlaku kembali di seleksi lowongan CPNS 2021 ini berlaku untuk jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api. ***

    Sumber : detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com