< Undang-Undang Anti Korupsi mengatur ancaman pidana mati khusus terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Telaah Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19?
Minggu, 07 Maret 2021 - 22:54:21 WIB

TERKAIT:
 
  • Telaah Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19?
  •  

    opini
    TIRASKITA.COM -
    Undang-Undang Anti Korupsi mengatur ancaman pidana mati khusus terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa dalam hal tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    Berdasarkan penjelasan resmi pasal ini, apakah yang dimaksud dengan “keadaan tertentu?" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana korupsi  dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan monoter.

    Jadi ada empat keadaan tertentu yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap seseorang yang terbukti secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

    1. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi

    Bab II Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

    Ayat (2) Dalam hal tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    Penjelasan Ayat 2: yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi (residevis korupsi) atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan monoter.

    Dalam praktek belum pernah ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati berdasarkan putusan pengadilan meski ada wacana/diskursus perlunya pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana mati. Pertama keadaan tertentu yang menjadi dasar boleh tidaknya menjatuhkan pidana mati jarang terjadi. Sebagai contoh adalah korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana nasional.

    2. Pasca Tsunami Aceh tahun 2004 hingga awal 2020, belum ada bencana yang oleh negara ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga sulit menjatuhkan hukuman mati

    Meski negara atau pemerintah telah menetapkan Corona virus Decease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional melalui Keppres no.12 tahun 2020 tetapi Pasal 27 ayat (1) Perpu No.1 tahun 2020 (menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020) telah menegaskan bahwa dana-dana yang digunakan untuk menanggulangi virus corona bukan merupakan kerugian negara, secara normatif pidana mati tidak mungkin dijatuhkan.

    Selain itu, terhadap perbuatan pelaku penyalahgunaan pengelolaan sumber dana bantuan bencana nasional bisa dijerat dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 'hanya' dapat dijatuhi pidana palin berat berupa pidana penjara seumur hidup.

    Kemudian, empat kategori keadaan tertentu yang menjadi syarat penjatuhan pidana mati justru ditempatkan di dalam penjelasan pasal dan bukan di batang tubuh. Tentunya penjelasan suatu pasal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sekalipun penjelasan suatu pasal adalah tafsir resmi pembentuk undang-undang, hakim dapat  saja berdalih tidak terikat dengan penjelasan tersebut sehingga hal itu dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi.

    Ketiga pidana mati hanya mungkin dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) selain pelanggaran terhadap pasal ini pidana mati tidak dapat dijatuhkan. Padahal delik dalam Pasal 2 ayat (1) lebih ringan dari pada delik dalam Pasal 3.

    3. Menurut OC. Kaligis, Indonesia ini merupakan surga bagi para koruptor

    Dengan sistem perekat bangsa, Pancasila dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga sebagai bangsa yang taat beragama dan menempatkan Ketuhanan di sila yang pertama, membuat pengadilan dan para algojo keadilan agak takut untuk membuat terobosan tentang perlu tidaknya hukuman Mati, berbeda sekali dengan negara Tiongkok.

    *Mathius Utus Datang, SH., MH: Advokat dan Dewan Pertimbangan DPC Makassar 2020-2021



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com