Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba
Minggu, 07 Maret 2021 - 22:52:16 WIB
SIAK HULU| TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Jumat sore (05/03/2021) di Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah DD (40) warga Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (05/03/2021) sekira pukul 15.30 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Perumahan Gading Marpoyan.
Dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan DD yang diduga sebagai pengedar narkoba, setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (rahmad)
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :