< Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi
Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:28:26 WIB
Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
 
  • Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi
  •  

    Pekanbaru | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 setelah sempat terhenti sekitar 1 tahun lamanya.

    Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor bersama instansi terkait yang dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod, Kajari Pelalawan dan Polres Pelalawan, Rabu (24/02) lalu.

    Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marta Bertuah, Fery, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif Kejati Riau untuk melanjutkan eksekusi lahan PT PSJ disertai denda Rp 5 miliar sesuai putusan MA RI demi menjaga kewibawaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Keputusan Kejari untuk melanjutkan eksekusi, jelasnya, harus didukung bersama agar penegakkan hukum dapat diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum selanjutny, dan tercipta kepastian hukum dari suatu putusan yang sudah inkrah. Selain itu, lanjutnya, keputusan Kejati Riau tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam menegakkan suatu putusan hukum.

    "Untuk pelaksanaan eksekusi kali ini jangan ada lagi pihak-pihak yang masih terus berupaya melakukan penolakan dan menghalangi eksekusi putusan hukum dengan menjadikan masyarakat tameng demi kepentingan nya menggagalkan suatu penegakan hukum. Sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berhasil dengan aman dan lancar," jelas Fery, Sabtu (6/3).

    Baca Juga: PT. PSJ Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Tameng Untuk Kepentingan Sendiri

    Sementara itu, Kejari Pelalwan turut melakukan persiapan bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dalam melanjutkan suatu putusan hukum sebagai tindak lanjut rakor tersebut.

    Fery berharap eksekusi tersebut bisa secepatnya dan berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan dari manapun.

    Sebelumnya LBH Tri Marta Bertuah mendesak dinas terkait untuk segera melanjutkan ekseskusi terhadap PT PSJ sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) agar pemulisan kawasan hutan menjadi jelas tanggung jawabnya.

    "Kami meminta putusan ini segera dijalankan. Kawasan hutan ini harus secepatnya di pulihkan, pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng oleh PT. PSJ adalah pihak-pihak atau kelompok yang merupakan korban dari ketidak taatan PT. PSJ dengan membangun, mengelola kebun sawit tanpa izin dan berada didalam kawasan hutan yang jelas ini melanggar hukum. Bahwa ternyata PT. PSJ adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), dimana hasil keuntungan kebun sawit ilegal atau tanpa izin ini dinikmati oleh pihak asing dengan tameng pihak-pihak atau kelompok tertentu," tegas Fery, Sabtu (27/3). ***

    Sumber : http://penyalainews.com

     



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com