< Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi
Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:28:26 WIB
Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
 
  • Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi
  •  

    Pekanbaru | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 setelah sempat terhenti sekitar 1 tahun lamanya.

    Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor bersama instansi terkait yang dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod, Kajari Pelalawan dan Polres Pelalawan, Rabu (24/02) lalu.

    Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marta Bertuah, Fery, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif Kejati Riau untuk melanjutkan eksekusi lahan PT PSJ disertai denda Rp 5 miliar sesuai putusan MA RI demi menjaga kewibawaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Keputusan Kejari untuk melanjutkan eksekusi, jelasnya, harus didukung bersama agar penegakkan hukum dapat diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum selanjutny, dan tercipta kepastian hukum dari suatu putusan yang sudah inkrah. Selain itu, lanjutnya, keputusan Kejati Riau tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam menegakkan suatu putusan hukum.

    "Untuk pelaksanaan eksekusi kali ini jangan ada lagi pihak-pihak yang masih terus berupaya melakukan penolakan dan menghalangi eksekusi putusan hukum dengan menjadikan masyarakat tameng demi kepentingan nya menggagalkan suatu penegakan hukum. Sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berhasil dengan aman dan lancar," jelas Fery, Sabtu (6/3).

    Baca Juga: PT. PSJ Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Tameng Untuk Kepentingan Sendiri

    Sementara itu, Kejari Pelalwan turut melakukan persiapan bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dalam melanjutkan suatu putusan hukum sebagai tindak lanjut rakor tersebut.

    Fery berharap eksekusi tersebut bisa secepatnya dan berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan dari manapun.

    Sebelumnya LBH Tri Marta Bertuah mendesak dinas terkait untuk segera melanjutkan ekseskusi terhadap PT PSJ sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) agar pemulisan kawasan hutan menjadi jelas tanggung jawabnya.

    "Kami meminta putusan ini segera dijalankan. Kawasan hutan ini harus secepatnya di pulihkan, pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng oleh PT. PSJ adalah pihak-pihak atau kelompok yang merupakan korban dari ketidak taatan PT. PSJ dengan membangun, mengelola kebun sawit tanpa izin dan berada didalam kawasan hutan yang jelas ini melanggar hukum. Bahwa ternyata PT. PSJ adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), dimana hasil keuntungan kebun sawit ilegal atau tanpa izin ini dinikmati oleh pihak asing dengan tameng pihak-pihak atau kelompok tertentu," tegas Fery, Sabtu (27/3). ***

    Sumber : http://penyalainews.com

     



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com