<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pilkada Kab.Nias
Gugatan Christian Zebua Atas Hasil Pemilu Kab Nias Gugur di MK, Ternyata Penyebabnya Diluar Dugaan
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:59:55 WIB

TERKAIT:
 
  • Gugatan Christian Zebua Atas Hasil Pemilu Kab Nias Gugur di MK, Ternyata Penyebabnya Diluar Dugaan
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com – Sengketa hasil pemilu kabupaten Nias berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan gugatan pasangan calon No.2 Christian Zebua- Anofuli Lase. Putusan MK ini dibacakan pada Sidang MK tanggal 15 Februari 2021 yang lalu.

    Ketetapan Nomor 82/PHP/.BUP.XIX/2021 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan pemohon pasangan calon nomor urut 02 Drs. Christian Zebua, MM dan Anofuli Lase, SH., MH

    Gugurnya gugatan paslon yang punya Motto Nias Baru ini akibat dari penarikan gugatan oleh penggugat, sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Pemohon pada tanggal 4 Januari 2021 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Januari 2021. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

    “Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias,” pungkas Anwar

    Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Wiradarma Harefa, SH., MH yang dikonfirmasi oleh suaranusantara.com tentang keputusan MK hari ini menyampaikan bahwa “Putusan MK hari ini sudah tepat, karena memang dari awal permohonan Pemohon tidak memiliki dasar di ajukan sebagai PHP di MK. Maka atas dasar penetapan MK hari ini, menguatkan Keputusan KPUD Kabupaten Nias yang menetapkan Paslon 01 Yaatulo – Arota sebagai pasangan yang mendapat suara terbanyak menjadi sah dan mengikat” .

    Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias, akan segera melakukan pleno penetapan pasangan Yaatulo Gulo – Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias terpilih, sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, akan menetapkan pasangan terpilih paling lama 5 hari setelah adanya putusan dismissal.

    Sumber : Suaranusantara.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com