<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pilkada Kab.Nias
Gugatan Christian Zebua Atas Hasil Pemilu Kab Nias Gugur di MK, Ternyata Penyebabnya Diluar Dugaan
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:59:55 WIB

TERKAIT:
 
  • Gugatan Christian Zebua Atas Hasil Pemilu Kab Nias Gugur di MK, Ternyata Penyebabnya Diluar Dugaan
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com – Sengketa hasil pemilu kabupaten Nias berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan gugatan pasangan calon No.2 Christian Zebua- Anofuli Lase. Putusan MK ini dibacakan pada Sidang MK tanggal 15 Februari 2021 yang lalu.

    Ketetapan Nomor 82/PHP/.BUP.XIX/2021 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan pemohon pasangan calon nomor urut 02 Drs. Christian Zebua, MM dan Anofuli Lase, SH., MH

    Gugurnya gugatan paslon yang punya Motto Nias Baru ini akibat dari penarikan gugatan oleh penggugat, sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Pemohon pada tanggal 4 Januari 2021 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Januari 2021. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

    “Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias,” pungkas Anwar

    Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Wiradarma Harefa, SH., MH yang dikonfirmasi oleh suaranusantara.com tentang keputusan MK hari ini menyampaikan bahwa “Putusan MK hari ini sudah tepat, karena memang dari awal permohonan Pemohon tidak memiliki dasar di ajukan sebagai PHP di MK. Maka atas dasar penetapan MK hari ini, menguatkan Keputusan KPUD Kabupaten Nias yang menetapkan Paslon 01 Yaatulo – Arota sebagai pasangan yang mendapat suara terbanyak menjadi sah dan mengikat” .

    Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias, akan segera melakukan pleno penetapan pasangan Yaatulo Gulo – Arota Lase sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias terpilih, sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, akan menetapkan pasangan terpilih paling lama 5 hari setelah adanya putusan dismissal.

    Sumber : Suaranusantara.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com