< Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap remaja putri yang masih " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Senin, 01 Maret 2021 - 10:27:14 WIB

TERKAIT:
 
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
  •  

    TAMBANG | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap remaja putri yang masih dibawah umur, pelaku inisial AB alias DA ditangkap pada Sabtu dinihari (27/02/2021) saat berada dirumahnya di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kampar.

    Penangkapan AB alias DA ini atas laporan YE, yang tidak terima karena anak gadisnya D yang masih dibawah umur, dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan pelaku tak mau bertanggung jawab.

    Terkuaknya kejadian ini berawal pada pertengahan bulan Februari lalu, saat itu ibu korban (pelapor) sedang berada di rumah dan melihat perubahan anaknya D (korban) yang lemas dan muntah-muntah, lalu pelapor bertanya, "Hamil Kamu?”, lalu dijawab korban, "Ya”, saat ditanya siapa yang menghamilinya, dijawab korban bahwa yang menghamilinya adalah AB alias DA.

    Setelah itu pelapor menyuruh korban menghubungi AB untuk datang ke rumah, akan tetapi yang datang adalah kedua orang tuanya dan menyampaikan bahwa mereka mau bertanggungjawab untuk menikahkan anak mereka AB dengan korban.

    Akan tetapi beberapa hari kemudian, orang tua dari AB mengingkari janjinya sehingga orang tua korban tidak terima, lalu melaporkan perbuatan pelaku pada pihak Kepolisian di Polsek Tambang guna pengusutannya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK, SIK langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

    Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, lalu pada Sabtu dinihari (27/02) sekira pukul 03.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias D dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kec. Tambang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, jelasnya.(Rahmad)



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com