< Polemik permasalahan gaji Eks Security Citimall terus berlanjut, Senin (22/2) DPRD Kota Dumai melakukan Hearing di Ruang rapat Cempaka.
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Saat Hearing Berlansung,
Mawardi Wakil Ketua DPRD Dumai Meradang dan Mengebrak Meja
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:24:56 WIB

TERKAIT:
 
  • Mawardi Wakil Ketua DPRD Dumai Meradang dan Mengebrak Meja
  •  

    DUMAI | TIRASKITA.COM - Polemik permasalahan gaji Eks Security Citimall terus berlanjut, Senin (22/2) DPRD Kota Dumai melakukan Hearing di Ruang rapat Cempaka.

    Kali ini yang dipermasalahkan bukan hanya Terkait masalah Gaji yang belum terbayarkan, tetapi meminta ketegasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau di bidang Pengawasan untuk mempercepat proses mengeluarkan surat nota pemeriksaan diiringi dengan nota penetapan.

    HeariNg tersebut dihadiri oleh Mawardi Wakil ketua DPRD juga sebagai Koordinator Komisi I, Hj. Haslinar, S.Sos, M.Si, Rudi Hartono, S.Psi., Sri Wanah, Idrus, S.T, jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Fenzrial Manager Citimall, Parulian Siregar Disnakertrans Kota Dumai, Agustiwirman Disnakertrans Provinsi Riau di Bidang Pengawasan, Ismunandar ketua Konsolidasi SBSI dan Eks Security Citimall.

    Pembahasan masalah gaji yang belum dibayarkan oleh pihak PT. Paramarta Rolas Jaya (Citimall Dumai) dengan Subcon PT. Trans Dana Profotri (TDP) kepada Eks Security Citimall. Sangat disayangkan saat Hearing ini pihak PT. TDP tidak hadir.

    Ketua Konsolidasi DPC SBSI Dumai Ismunandar memaparkan, kita ucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Dumai telah menjawab aspirasi kawan-kawan dengan diadakannya acara dengar pendapat (HeariNg) para pihak yang terlibat dalam permasalahan ini.

    "Kita sangat menyayangkan atas ketidak hadiran dari pihak PT. TDP di acara Hearing ini pada hal dalam masalah ini PT. TDP  menjadi punca masalah ini terjadi," kata Pria yang akrab disapa Nandar.

    Kita dari perwakilan kawan-kawan Eks Security pada hari ini tidak mau membahas tentang masalah gaji yang akan di bayar, tetapi kita meminta ketegasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau di bidang Pengawasan "Untuk mempercepat proses mengeluarkan surat NOTA PEMERIKSAAN diiringi dengan NOTA PENETAPAN dan juga SURAT PERINGATAN kepada pihak Perusahaan agar kita bisa menempuh jalur hukum yang berlaku," lanjut Nandar.

    Sambungnya, "Demi menjaga wibawa Pekerja, DISNAKER dan DPRD Kota Dumai, kita akan terus memastikan pihak perusahaan harus di gugat dengan cara yang benar dan sesuai aturan yang berlaku di pengadilan," tutupnya.

    Pada saat Hearing berlansung, tiba-tiba saja Marwardi  Wakil Ketua DPRD Dumai menggebrak meja, karena beliau awalnya tidak mengetahui tentang status pekerja Eks Citimall yang sudah sudah tidak dipekerjakan lagi.

    "Awalnya saya menyangka HeariNg ini hanya terkait masalah keterlambatan pembayaran gaji, rupanya kawan-kawan kita ini juga tidak dipekerjakan lagi," ucap Mawardi berapi-api.

    Dengan informasi yang seperti ini, ini sudah tidak benar lagi, "Proses sajalah secara hukum, mereka sudah kehilangan pekerjaannya, karena mereka hanya meminta haknya dan pekerja sekarang ini juga belum dilaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai. Ini harus diproses sesuai aturan," tegasnya didalam HeariNg  sambil meninggalkan ruangan rapat.

    Hj. Hazlinar juga menyampaikan, Tentunya dalam hal ini kita juga prihatin dengan kejadian ini, karena tenaga kerja PT. TDP tersebut belum menerima haknya.

    "Untuk itu kita minta keseriusan dari pihak PT. TDP untuk membayarkan haknya pekerja, mereka sudah mengeluarkan keringat tetapi belum mendapatkan haknya," ucap Haslinar.

    "Dalam hal ini kami menegaskan ke pihak Disnaker provinsi Riau bidang pengawasan, hal ini benar benar harus diperjuangkan, jika perlu ditindak lanjuti atau diberi sanksi." ungkapnya.

    Mengenai kemarahan Mawardi Hj.Hazlinar berpendapat, "Karena kita merasa sedih melihat ini, mereka sudah tidak berkerja lagi dan mereka tidak diikut sertakan dalam pekerjaan yang baru, wajar saja pak Mawardi marah." tegasnya.

    Disnakertrans Provinsi Riau melalui Agustiawirman menegaskan, selanjutnya kita akan membuat nota penetapan, meminta kepada PT. TDP untuk membayar upah pekerja yang belum dibayarkan.

    "Termasuk denda 5% perhari atau 50% perbulan, hal itu diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, SOP kita seperti itu. Setelah mereka terima, 14 hari kita beri waktu untuk melaksanakan." tegas Agus.

    "Apabila mereka tidak melaksanakan, kita akan melayangkan nota kedua dan apabila tidak juga, kita akan memberi sanksi administrasi, salah satunya pencabutan izin, tapi bukan kita yang mencabut izinnya, tetapi kita yang memberi rekom kepada yang membuat izin tersebut." tegasnya. (Iwan)



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com