< Menindak lanjuti penelusuran terkait izin operasional  dan banyaknya temuan di bandara Tempuling kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil )" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Izin Operasional Bandara Tempuling Inhil,
Diduga Perusahaan Susi Air Main Mata dengan Menhub
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:07:37 WIB

TERKAIT:
 
  • Diduga Perusahaan Susi Air Main Mata dengan Menhub
  •  

    INHIL | TIRASKITA.COM -  Menindak lanjuti penelusuran terkait izin operasional  dan banyaknya temuan di bandara Tempuling kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Tim awak media dan LSM Kamis 18/02/2021 kembali menyambangi kantor Dinas Perhubungan Inhil yang berada di jalan  Baharuddin Yusuf no 33 kabupaten Inhil .

    Diruang kerjanya sekretaris Dishub Inhil (  Nawawi ) didampingi Plt Kepala seksi bidang angkutan ( Rianto ) menerima kunjungan Tim awak media dan LSM . Dalam agenda pembahasan pertemuan Tim mempertanyakan tentang

    ‘ Legalitas izin penerbangan pesawat Susi Air

    ‘ Fungsi dan tugas serta pengawasan  Dishub kabupaten Inhil di bandara Tempuling

    Menjawab pertanyaan Tim yang hadir , Nawawi satu persatu memberikan penjelasan secara mendetail .  Poin pertama Nawawi menuturkan , sepengetahuan mereka izin penerbangan pesawat Susi Air sudah habis , itu terbukti dimana ter tanggal 04 Januari 2021 kepala dinas Perhubungan Inhil telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia . Bernomor surat 550/Dishub-LLA/2021/01, dengan perihal Pemberitahuan pengoperasian bandar udara Tempuling .

    Dalam surat permohonan yang disampaikan kadishub Inhil menerangkan bahwa ‘ Mengigat bahwa sertifikat pengoperasian bandara dengan nomor 002/SBU-DBU/VII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 telah berakhir masa berlakunya di tanggal 5 Juli 2020  .

    Mengigat masa pengoperasian  bandar udara Tempuling , terkait  dengan pengoperasian bandara telah berakhir tgl 5 Juli 2020 , sedangkan untuk kegiatan penerbangan perintis tahun 2021 telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan penerbangan PT ASI PUDJIASTUTI AVIATION ( penyedia ) sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK ) NO KU.003/01.1/I/SPMK /DS-2021 tangal 2 Januari 2021 .

    Nawawi menegaskan adapun surat yang dilayangkan Kadishub Inhil kepada Menteri Perhubungan RI , pertama mengigat izin operasional penerbangan Susi Air sudah habis pada tgl 5 Juli 2020 ,  maka Kadishub Inhil melaporkan kepada Menhub RI . Kedua dalam surat yang dilayangkan Kadishub Inhil menerima surat dari PT ASI PUDJIASTUSI AVIATION  , tertanggal 01 Januari 2021 dengan nomor surat 001/ASIPA -SIQ /I /2021 , perihal permohonan slot time penerbangan perintis 2021 . Dalam surat permohonan PT  Pujiastuti menyampaikan

    Permohonan slot time penerbangan perintis tahun 2021 yang efektif per tanggal 04  Januari 2021 , mengunakan pesawat jenis Caravan C208 jadwal penerbangan kepada pihak Dishub Inhil dengan nomor kontrak KU.003/01.1/I/SPMK/DS-2021 , ucap Nawawi .

    Ditambahkan nya Nawawi tidak mengetahui lagi apakah izin perpajangan pengoperasian pesawat Susi Air yang diajukan kepada Menhub RI di perpanjang kembali .  Menjawab poin kedua terkait tugas dan fungsi Dishub Inhil di bandara Tempuling ,  Nawawi menegaskan , adapun keberadaan petugas Dishub di bandara Tempuling merujuk dari pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ” kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dari hasil pertemuan disimpulkan ‘ Izin operasional pesawat Susi Air sudah berakhir pada tgl 5 Juli 2020 .

    ” PT ASI PUDJIASTUTI mengajukan permohonan tgl 4 Januari 2021 .

    Tim awak media dan LSM menduga perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI diduga main mata kepada Menteri Perhubungan RI terkait izin terbang di bandara Tempuling . Tim juga menduga Kementerian Perhubungan RI memberikan subsidi kepada PT ASI PUDJIASTUTI , selama melakukan penerbangan di bandara Tempuling .

    Tim awak media dan LSM menyesalkan sikap Menteri Perhubungan RI terkait otoriter izin penerbangan kepada perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI , meskipun keadaan bandara Tempuling porak poranda diduga Menhub yakin akan kinerja PT ASI PUDJIASTUTI . Tim juga menyesalkan kepada Menhub RI meskipun di bandara Tempuling tidak memenuhi syarat penerbangan faktor kondisi bandara sudah rusak parah , ironisnya lagi Menhub yakin kepada PT ASI PUDJIASTUTI  meskipun petugas Bandara tidak melakukan pengecekan dengan alat X Rey security bagi calon penumpang dari bandara Tempuling ke Pekanbaru  dibandara Tempuling .

    Dari hasil pertemuan  , Dishub Inhil meminta izin operasional bandara Tempuling segera ditutup mengigat , kondisi bandara sudah tidak layak kedua jumlah calon penumpang tidak memadai diperkirakan minat penumpang hanya 2-4 orang setiap minggu  ketiga penumpang takut kondisi bandara Tempuling menyeramkan. ***

    Sumber : nuansadunia.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com