< Menindak lanjuti penelusuran terkait izin operasional  dan banyaknya temuan di bandara Tempuling kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil )" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Izin Operasional Bandara Tempuling Inhil,
Diduga Perusahaan Susi Air Main Mata dengan Menhub
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:07:37 WIB

TERKAIT:
 
  • Diduga Perusahaan Susi Air Main Mata dengan Menhub
  •  

    INHIL | TIRASKITA.COM -  Menindak lanjuti penelusuran terkait izin operasional  dan banyaknya temuan di bandara Tempuling kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Tim awak media dan LSM Kamis 18/02/2021 kembali menyambangi kantor Dinas Perhubungan Inhil yang berada di jalan  Baharuddin Yusuf no 33 kabupaten Inhil .

    Diruang kerjanya sekretaris Dishub Inhil (  Nawawi ) didampingi Plt Kepala seksi bidang angkutan ( Rianto ) menerima kunjungan Tim awak media dan LSM . Dalam agenda pembahasan pertemuan Tim mempertanyakan tentang

    ‘ Legalitas izin penerbangan pesawat Susi Air

    ‘ Fungsi dan tugas serta pengawasan  Dishub kabupaten Inhil di bandara Tempuling

    Menjawab pertanyaan Tim yang hadir , Nawawi satu persatu memberikan penjelasan secara mendetail .  Poin pertama Nawawi menuturkan , sepengetahuan mereka izin penerbangan pesawat Susi Air sudah habis , itu terbukti dimana ter tanggal 04 Januari 2021 kepala dinas Perhubungan Inhil telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia . Bernomor surat 550/Dishub-LLA/2021/01, dengan perihal Pemberitahuan pengoperasian bandar udara Tempuling .

    Dalam surat permohonan yang disampaikan kadishub Inhil menerangkan bahwa ‘ Mengigat bahwa sertifikat pengoperasian bandara dengan nomor 002/SBU-DBU/VII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 telah berakhir masa berlakunya di tanggal 5 Juli 2020  .

    Mengigat masa pengoperasian  bandar udara Tempuling , terkait  dengan pengoperasian bandara telah berakhir tgl 5 Juli 2020 , sedangkan untuk kegiatan penerbangan perintis tahun 2021 telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan penerbangan PT ASI PUDJIASTUTI AVIATION ( penyedia ) sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK ) NO KU.003/01.1/I/SPMK /DS-2021 tangal 2 Januari 2021 .

    Nawawi menegaskan adapun surat yang dilayangkan Kadishub Inhil kepada Menteri Perhubungan RI , pertama mengigat izin operasional penerbangan Susi Air sudah habis pada tgl 5 Juli 2020 ,  maka Kadishub Inhil melaporkan kepada Menhub RI . Kedua dalam surat yang dilayangkan Kadishub Inhil menerima surat dari PT ASI PUDJIASTUSI AVIATION  , tertanggal 01 Januari 2021 dengan nomor surat 001/ASIPA -SIQ /I /2021 , perihal permohonan slot time penerbangan perintis 2021 . Dalam surat permohonan PT  Pujiastuti menyampaikan

    Permohonan slot time penerbangan perintis tahun 2021 yang efektif per tanggal 04  Januari 2021 , mengunakan pesawat jenis Caravan C208 jadwal penerbangan kepada pihak Dishub Inhil dengan nomor kontrak KU.003/01.1/I/SPMK/DS-2021 , ucap Nawawi .

    Ditambahkan nya Nawawi tidak mengetahui lagi apakah izin perpajangan pengoperasian pesawat Susi Air yang diajukan kepada Menhub RI di perpanjang kembali .  Menjawab poin kedua terkait tugas dan fungsi Dishub Inhil di bandara Tempuling ,  Nawawi menegaskan , adapun keberadaan petugas Dishub di bandara Tempuling merujuk dari pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ” kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dari hasil pertemuan disimpulkan ‘ Izin operasional pesawat Susi Air sudah berakhir pada tgl 5 Juli 2020 .

    ” PT ASI PUDJIASTUTI mengajukan permohonan tgl 4 Januari 2021 .

    Tim awak media dan LSM menduga perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI diduga main mata kepada Menteri Perhubungan RI terkait izin terbang di bandara Tempuling . Tim juga menduga Kementerian Perhubungan RI memberikan subsidi kepada PT ASI PUDJIASTUTI , selama melakukan penerbangan di bandara Tempuling .

    Tim awak media dan LSM menyesalkan sikap Menteri Perhubungan RI terkait otoriter izin penerbangan kepada perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI , meskipun keadaan bandara Tempuling porak poranda diduga Menhub yakin akan kinerja PT ASI PUDJIASTUTI . Tim juga menyesalkan kepada Menhub RI meskipun di bandara Tempuling tidak memenuhi syarat penerbangan faktor kondisi bandara sudah rusak parah , ironisnya lagi Menhub yakin kepada PT ASI PUDJIASTUTI  meskipun petugas Bandara tidak melakukan pengecekan dengan alat X Rey security bagi calon penumpang dari bandara Tempuling ke Pekanbaru  dibandara Tempuling .

    Dari hasil pertemuan  , Dishub Inhil meminta izin operasional bandara Tempuling segera ditutup mengigat , kondisi bandara sudah tidak layak kedua jumlah calon penumpang tidak memadai diperkirakan minat penumpang hanya 2-4 orang setiap minggu  ketiga penumpang takut kondisi bandara Tempuling menyeramkan. ***

    Sumber : nuansadunia.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com